SOLOPOS.COM - Julia Perez (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Resmi dilaporkan CEO Lamborghini Jakarta, Dewi Perssik langsung dapat sindiran. Dalam akun instgramnya, Julia Perez menulis status yang diduga menyindir pemilik nama panggilan Depe itu.

Pernah berkonflik dengan Depe, Julia Perez atau Jupe jadi sorotan berkat postingannya di akun instagram. Jupe – sapaan akrab Julia Perez, dianggap menyindir artis yang pernah membuat dirinya mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama tiga bulan lamanya.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Jupe mengunggah gambar kata-kata sindiran yang diunggah ke Instagramnya. Dalam postingan itu Jupe juga menyertakan tanda pagar #AkuRapopo, #Halusinasip, #Udahnggaktahan dan #Merana.

Postingan Julia Perez yang Diduga Sindir Dewi Perssik (instagram)

Postingan Julia Perez yang Diduga Sindir Dewi Perssik (instagram)

 “Relationship itu kalo dua orang saling mengakui. Kalo yang ngaku cuma satu orang itu namanya halusinaship,” demikian isi postingan  Jumat (19/9/2014).

Postingan Jupe ini langsung disambar followersnya, Sebagian menegaskan sindiran itu ditujukan kepada Depe. Namun sebagian lagi justru bertanya-tanya. Seperti akun bernama alvinagisa menulis komentar, “Kaya kasus@dewipersik .. Ehh keceplosan.”

Begitu juga akun bernama siskachawulandari menulis, “Kasihan yah yang halusinaship .. ujng-ujungnya no comment ..hahaha.”

“Nyindir @dewiperssik16 banget!!!!! HAHAHAHAHAHA mamam deh tuh. Poor!” ellykusuma129.

“Suka ma @juliaperrez daripada ttga sblah yg bntr lagi masuk hotel prodeo . Wkwkwkw . Uupsssss,” alfaismayanti.

“Ihhh aku suka bgt am ka @juliaperrez klo ngmng pas, nanjep nanjep tuh ke telinga #cewegaktaumalu :-D,” fristyaa91.

Diberitakan sebelumnya resmi dilaporkan Johnson Yaptonaga yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014).

Johnson melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, melaporkan Depe karena mengklaim telah dinikahi pengusaha keturunan Tionghoa itu saat diwawancarai wartawan pada 31 Agustus 2014.

Aduan Johnson tercatat dengan nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus 19 September 2014. Depe dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya