SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Inspektorat Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, membentuk Tim Aparatur Pengawas Instansi Pemerintahan (APIP) guna menyelidiki dugaan pelanggaran administratif yang sudah dilakukan tujuh aparat sipil negara (ASN) di lingkup Puskesmas Pule.

Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Agus Setyaji mengatakan audit internal di jajaran Puskesmas Pule dilakukan tim APIP menyusul adanya permintaan langsung dari kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diambil kesimpulan dugaan sementara merupakan pelanggaran disiplin pegawai yang berkaitan dengan keuangan tata kelola negara, maka polisi meminta APIP untuk melakukan audit perihal permasalahan tersebut,” katanya, Sabtu (12/1/2019).

Dia menerangkan pelaksanaan audit itu telah berjalan sepekan, mengingat sebelumnya dugaan tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian.

Agus menargetkan audit terhadap oara pegawai di lingkungan Puskesmas Pule ataupun yabg terkait, tuntas pada akhir Januari ini. “Ya semoga selesai lebih cepat,” katanya.

Tim APIP terdiri atas pegawai intern Inspektorat Trenggalek yang berkompeten di bidangnya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir keterlibatan pihak luar dalam melakukan audit, sehingga keterlibatan pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) diperlukan sebagai saksi saja.

Dari situ hasilnya akan langsung diberikan ke pihak kepolisian selaku instansi yang meminta untuk dilakukan audit, serta bupati sebagai laporan. “Saat ini proses auditnya masih berjalan, tunggu sajalah hingga ada kepastian sebab kami tidak mau berandai-andai,” kata Agus Setyaji.

Sebelumnya, polisi sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli dana jasa pelayanan.

Akan tetapi pada kelanjutannya, penyidik masih mencari tambahan barang bukti mungkin hal itulah yang terjadi dalam OTT terkait dugaan pungli jaspel kesehatan di Puskesmas Pule.

Pasalnya, kendati Satreskrim bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Trenggalek telah melakukan OTT pada Rabu (17/10/2018) lalu, hingga Jumat (19/10/2018) belum ada penetapan tersangka.

Alasannya penyidik masih mengembangkan proses penyelidikan terhadap saksi, tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) puskemas setempat yang disebut sebagai tim teknis.

Di mana tim teknis tersebut bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi memutuskan tidak ada unsur pidana terkait peristiwa tersebut, sebab tidak ada kerugian negara. Dari situ hampir dipastikan hanya terjadi pelanggaran disiplin pegawai atau pelanggaran administrasi. Karena tidak dibenarkan seorang PNS/ASN menggali dana diluar payung hukum yang ada, sehingga ditetapkan sebagai pungli.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya