SOLOPOS.COM - Joko Triyono (Dok.SOLOPOS)

Joko Triyono (Dok.SOLOPOS)

SUKOHARJO–Meski sekolah menegaskan bukan merupakan pungutan liar, Inspektorat Sukoharjo menegaskan akan tetap memroses kasus penarikan uang di SD Negeri 1 Sukoharjo, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektorat bahkan telah memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan.

“Kasus SD Negeri 1 Sukoharjo kepala sekolah sudah kami panggil untuk klarifikasi. Tapi hasilnya nanti, sekarang masih proses,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, ditemui seusai sidang paripurna di Kantor DPRD, Sabtu (24/12/2011).

Joko menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aturan dalam kasus itu.

Inspektorat, kata dia, masih mempelajari apakah pungutan uang di SD Negeri 1 Sukoharjo yang disebut mengacu Peraturan Bupati No 19 Tahun 2011 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah menyalahi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis Bersubsidi Silang.

Sebelumnya Kepala SD Negeri 1 Sukoharjo, Tentrem Rahayu, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Sukoharjo, Tri Bintang Pamungkas, menegaskan penarikan uang untuk pembayaran sejumlah perlengkapan siswa sudah sesuai dengan Perbub No 19 Tahun 2011.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya