SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.Solopos)

Sukoharjo (Solopos.com)–Inspektorat Sukoharjo membuka kasus pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru di Weru, Jumat (23/9/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasus Pungli itu dilaporkan guru di Weru kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Laporan itu menerangkan delapan guru di sana masing-masing dimintai uang senilai Rp 3 juta untuk mengurus sertifikasi guru.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya sudah mendapat disposisi dari Bupati untuk mengurus kasus Pungli yang dilaporkan. Ini khusus di Kecamatan Weru. Delapan guru dimintai uang Rp 3 juta yang dibayar di awal Rp 1,5 juta lalu diminta melunasi jika nama-nama mereka sudah masuk daftar nominasi. Sesuai laporan, ada tujuh guru TK dan satu guru SD,” beber Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono saat dihubungi Espos, Jumat.

Dari laporan itu, lanjut dia, permintaan uang untuk sertifikasi itu dilontarkan oknum UPTD Pendidikan Weru di aula setempat. Joko belum menyebut siapa terlapor yang mendalangi praktik Pungli itu.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya