Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Anggaran di BUMDes Berjo
Inspektorat Karanganyar menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran di BUMDes Berjo, Ngargoyoso. Ada penggunaan anggaran yang tak sesuai perencanaan.
Solopos.com, KARANGANYAR — Inspektorat Karanganyar menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Bentuk penyimpangan tersebut berupa penggunaan anggaran tak sesuai perencanaan.
Informasi ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Karanganyar, Suprapto, Kamis (19/5/2022). Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi adanya intervensi pihak luar dalam pengelolaan BUMDes sehingga membuat kisruh manajemen. Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi di sebuah pengelolaan BUMDes.
PromosiHari Keluarga Nasional: Kudu Tepat, Ortu Jangan Pelit Gadget ke Anak!
“Secara umum dalam pengelolaan keuangan di BUMDes Berjo, ada hal-hal tidak sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di sana tidak ditemukan dokumen secara detil. Lalu pihak yang berkepentingan menemukan sebuah proyek kok tidak ada perencanaannya,” kata Suprapto.
Seperti diketahui, BUMDes Berjo sedang terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda senilai Rp2,6 miliar tahun 2020. Salah satu hal yang disoroti adalah adanya penggunaan dana senilai Rp795 juta untuk menyelesaikan masalah hukum atau bantuan hukum.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Inspektorat Terjunkan 5 Auditor ke BUMDes Berjo
Dana bantuan hukum inilah yang diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar jadi objek korupsi di BUMDes Berjo. Kenapa muncul dana bantuan hukum yang nilainya sangat besar mencapai Rp795 juta, ini yang sedak diselidiki penyidik Kejari. Begitu pula tentang informasi ke mana larinya dana tersebut dan untuk apa.
Inspektorat akan mengerahkan lima auditornya untuk mengaudit pengelolaan keuangan BUMDes Berjo. Suprapto mengatakan tim auditor akan memastikan apakah penggunaan dana BUMDes sudah sesuai perencanaan atau sebaliknya.
“Kita akan cek satu per satu. Misalkan di perencanaan dibangun kolam renang, apakah sudah sesuai spek atau tidak. Bagaimana kualitasnya dan lainnya,” kata dia.
Baca Juga: Teka-Teki Bantuan Hukum Rp795 Juta yang Jerat BUMDes Berjo Ngargoyoso
Inspektorat akan menghitung nilai kerugian atas kasus tersebut. Hasil hitungan ini akan dikomunikasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang lebih dulu menghitung kasar potensi kerugian negara dari kasus ini.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini