SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelewengan dana. (freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Inpektorat Daerah Kabupaten Sragen melakukan pemeriksaan investigasi terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari, Plupuh, Sragen, beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Daerah merekomendasikan Kepala Desa (Kades) Pungsari agar mengembalikan dana lebih dari Rp200 juta ke rekening BUMDes. Selain itu Kades juga diminta segera melengkapi legalitas kelembagaan BUMDes, baik dari segi badan hukum maupun kepengurusannya.

Inspektur Daerah Sragen, Badrus Samsu Darusi, menerangkan dari pemeriksaan itu ada dua temuan, yakni dari sisi organisasi dan dari sisi keuangan. Dari sisi organisasi, Inspektorat Daerah merekomendasikan Kades Pungsari segera membentuk kelembagaan dan pengurus BUMDesa. Sementara dari sisi keuangan, dana BUMDes harus dikembalikan sebagai penyertaan modal dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) serta dicatat dalam buku rekening milik BUMDes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami memberi batas waktu penyelesaian dua rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP [laporan hasil pemeriksaan] diterima. Kalau melihat temponya, dua rekomendasi itu harus selesai ditindaklanjuti pada Juni ini,” ujarnya saat dihubungi Espos, Jumat (9/6/2023).

Dimintai konfirmasi, Kades Pungsari, Joko Surono, menyebut dana yang menjadi tanggung jawabnya untuk diserahkan ke rekening BUMDesa nilainya Rp200 juta. Berbeda dengan yang disamapaikan Badrus bahwa dana BUMDes yang harus dikembalikan Kades Pungsari lebih dari Rp200 juta karena mungkin ada yang dikeluarkan bukan atas nama pribadi tetapi dipinjamkan.

Semua dana BUMDes yang dipinjamkan atau digunakan untuk kepentingan lain, kata Badrus, menjadi tanggung jawab Kades untuk dikembalikan ke rekening BUMDes.

“Selama ini, yang mengeluarkan segala macam dari dana BUMDes itu yang tanggung jawab kades. Karena saat itu tidak ada kepengurusan BUMDes. Pak Kades siap mengembalikan seluruh dana itu selama 60 hari. Batasan 60 hari itu bersifat mengikat,” kata Badrus.

Kalau sampai batas waktu itu Kades tidak bisa mengembalikan, maka sanksi sesuai Perda Desa diberlakukan. Sanksinya bertingkat, mulai dari yang teringat berupa teguran, peringatan tertulis, dan sanksi lainnya yang lebih berat,” jelasnya.

Selain itu, bisa saja persoalan ini jadi masalah pidana yang diselidiki aparat penegak hukum. Badrus mengaku selama ini Inspektorat Daerah sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk saling tukar data dan informasi. Termasuk informasi yang nantinya, kata dia, bisa meringankan Kades Pungsari selama memiliki iktikad baik.

“Selama ini dari pengakuannya dipinjamkan tetapi belum melalui mekanisme yang benar karena saat itu kepengurusan BUMDesa belum dibentuk,” ujarnya.

Klarifikasi Kades Pungsari

Sementara itu, Kades Pungsari, Joko Surono, saat dihubungi Espos, Jumat siang, menjelaskan pengelolaan BUMDes diserahkan ke pemerintah desa setelah selesai pemilihan kepala desa (Pilkades) dan otomatis diterima. Karena BUMDes itu tidak ada pengurusnya maka diberikan ke pengurus bentukan Joko. Joko sempat membuka pendaftaran calon pengurus BUMDes.

“Setelah semua dipilih dan ditentukan ternyata ada pengurus yang mengundurkan diri sehingga kepengurusan jomplang. Setelah itu ada Covid-19 sehingga aktivitas BUMDes vakum. Setelah itu ada Inspektorat masuk untuk memeriksa BUMDesa,” jelasnya.

Joko mengungkapkan pada saat diserahkan kepadanya ternyata BUMDesa itu tidak punya AD/ART organisiasi. Sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Daerah, Joko mulai membuat peraturan desa, badan hukum, dan kepengurusan lengkap, serta dimusyarahkan dalam forum musyawarah desa (Musdes) pekan lalu.

“Jadi dana yang menjadi tanggung jawab saya Rp200 juta. Dana itu dipinjamkan ke masyarakat. Saya yang tanggung jawab maka sebisa mungkin mengembalikan Rp200 juta ke rekening BUMDes,” kata dia.

Joko menyebut ada 18-25 orang yang meminjam duit tersebut. Sebagian dananya dibawa pengurus BUMDesa yang ia bentuk namun orangnya ada luar negeri.

“Itu sudah menjadi kesalahan saya dan menjadi tanggung jawab Kades. Ketika ada batasan waktu pengembalian maka saya sebagai manusia berharap semoga bisa menyelesaikan. Kalau pun ada keterbatasan, saya yang meminta tempo. Jadi dana yang dihabiskan pengurus dan pinjaman itu tanggung jawab saya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya