SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bakal memerintahkan tim Inspektorat dan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) untuk menelusuri oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang yang diduga menerima setoran dari juru parkir di arena car free day (CFD).

Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu sesuai menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang, Selasa (12/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebutkan saja nama oknum Dishub-nya siapa. Kami nanti akan masuk dengan Inspektorat atau Saber Pungli untuk menyelidikinya,” ujar Hendi.

Hendi mengaku geram dengan adanya oknum PNS Dishub Kota Semarang yang diduga kerap menerima setoran pungli dari juru parkir. Padahal, selama ini pemerintah sudah berbaik hati meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kenapa TPP kita naikkan, supaya enggak ada lagi [PNS] yang macam-macam. Kalau ketahuan akan kami beri sanksi tegas. Bahkan bisa pemecatan, jika terbukti dalam keputusan hukum,” imbuh Hendi.

Hendi menambahkan selama ini juru parkir liar memang kerap meresahkan masyarakat. Baru-baru ini tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Semarang bahkan menciduk 21 orang yang diduga melakukan pungli di arena CFD Simpang Lima, Kota Semarang, Minggu (10/3/2019).

Ke-21 orang itu terdiri dari juru parkir dan dua anggota organisasi masyarakat (ormas). Mereka diduga menarik retribusi parkir yang tidak sesuai peraturan daerah (perda). Mereka menarik retribusi parkir Rp2.000-Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000-Rp10.000 untuk mobil.

Sesuai ketentuan, tarif retribusi parkir incidental di Semarang, seperti CFD adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Mereka diciduk aparat Satgas Saber Pungli yang dipimpin Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi, di empat titik di sekitar Simpang Lima, yakni Jl. Menteri Supeno, Jl. Imam Bardjo, Jl. Ki Mangunsarkoro, dan Simpanglima.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka itu mengaku menyetorkan uang hasil pungutan liar kepada oknum Dishub Semarang.

Hendi pun menyatakan setuju untuk memberantas juru parkir liar yang kerap memungut tarif melebihi ketentuan.

“Juru parkir tidak resmi memang kerap meresahkan. Mereka kadang-kadang menarik harga yang tidak sesuai. Selain itu, mereka juga kerap menerapkan parkir di lokasi yang dilarang, alhasil bikin macet,” imbuh Wali Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya