SOLOPOS.COM - ilustrasi (arsipberita.com)

ilustrasi (arsipberita.com)

Sukoharjo (Solopos.com)--Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menjadwalkan pemanggilan 10 Kepala SD negeri dan swasta di wilayah Kecamatan Kartasura, hari ini Senin (18/7/2011) terkait pungutan senilai Rp 2.500 per siswa yang dilakukan kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, ketika dihubungi Espos melalui telepon genggam, Minggu (17/7/2011) sore. Joko menyatakan 10 kepala SD itu dipanggil untuk dipemeriksa soal kasus pungutan di sekolah- masing-masing.

“Besok (hari ini-red) 10 orang kepala SD Kartasura kami panggil. Sembilan orang kepala SD negeri dan satu lainnya sekolah swasta. Mereka akan diperiksa berkaitan dengan pungutan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut, kemarin.

Joko tidak menjelaskan secara rinci perihal asal sekolah 10 kepala SD dimaksud. Namun menurutnya pemanggiln mereka dalam rangka menelusuri aktor intelektual di balik pungutan kepada seluruh siswa SD di Kartasura yang belakangan terungkap terkumpul Rp 18 juta lebih.

“Mereka bilang ada perintah. Karena itu nanti kita periksa dan kita telusuri siapa sebenarnya di balik kasus pungutan di Kartasura dari kepala-kepala SD itu,” tandasnya menambahkan.

Pada bagian lain Joko mengungkapkan, setelah temuan pungutan di SD-SD Kartasura dan di SMP Negeri 2 Mojolaban, Inspektorat kembali membongkar kasus serupa di SMP negeri lain di Mojolaban. Namun berbeda dengan di SMP Negeri 2, di sekolah terakhir pungutan untuk pembiayan perbaikan ruang kelas rusak, pembuatan WC, dan perbaikan lapangan basket.

“Pungutan yang terakhir ini senilai Rp 70.000 per siswa dan terkumpul Rp 35 juta. Tapi di sini siswa yang tidak mampu tidak ikut membayar dan penarikan uang lebih dulu dirapatkan bersama orangtua walimurid dan komite sekolah,” paparnya lagi. Namun meski sudah dibahas dengan walimurid dan komite, pungutan tetap ilegal karena tidak izin Disdik dan Bupati.

Terkait kasus di Mojolaban tersebut, Joko juga menyatakan sekolah sudah mengembalikan senilai Rp 5,8 juta. Dia menegaskan, karena melanggar ketentuan, sekolah dengan tanggung jawab kepala sekolah harus mengembalikan secara seluruh dana kepada walimurid. Demikian pula dengan SMP Negeri 2 Mojolaban, yang yang telanjur ditarik diminta dikembalikan.

Masih menurut Joko, Inspektorat saat ini terus menelusuri kemungkinan adanya kasus-kasus pungutan lain di Kabupaten Sukoharjo. Dia menyatakan Pemkab akan bertindak tegas kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan. Hal itu mengingat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan yang secara tegas melarang pungutan sekolah tanpa seizin dari Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya