SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul selama tahun 2013 menemukan sebanyak 40 kesalahan administrasi desa pada pengelolaan anggaran alokasi dana desa.

“Catatan Inspektorat masih ada kelemahan maupun kesalahan administrasi di desa, dari temuan itu 38 di antaranya sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan,” kata Kepala Kantor Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi, Kamis (9/1/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, setiap setahun Inspektorat rutin melakukan pemeriksaan keuangan desa secara berkala, pemeriksaan secara umum menyasar pada pengelolaan anggaran seluruh program-program desa termasuk alokasi dana desa (ADD).

Ia mengatakan, kesalahan administrasi desa tersebut di antaranya panitia pelaksana ADD tidak mencantumkan potongan pajak pada laporan pertanggungjawaban (LPJ), lambatnya pembukuan, hingga tidak mengeluarkan surat keputusan pengangkatan panitia pelaksana ADD.

“Temuan tersebut masih pada satu program ADD dari delapan desa yang menjadi sampel pemeriksaan kami, setiap tahun desa-desa yang menjadi sampel pemeriksaan berganti-ganti,” katanya.

Ia menyebutkan, delapan desa yang diperiksa Inspektorat pada 2013 adalah Desa Gadingsari, Desa Gadingharjo, Desa Triharjo, Desa Panjangrejo, Desa Potorono, Desa Seloharjo dan Desa Bangunharjo serta Desa Wukirsari.

Pihaknya menilai rendahnya kualifikasi sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang memahami pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kesalahan adiministrasi pengelolaan ADD.

Ia mengatakan, akibat temuan kesalahan administrasi desa tersebut, mengakibatkan dana ADD sebesar Rp7 miliar pada 2013 tidak terserap atau hangus dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Ketentuan pengelolaan ADD pada 2013 jauh lebih rumit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal itu karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengharuskan ada LPJ untuk persyaratan pencairan tahap selanjutnya,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia pada 2013 juga diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan anggaran ADD lebih ketat, di antaranya jika desa tidak dapat menyusun LPJ tahap sebelumnya maka anggaran selanjutnya akan hangus.

“Ini sebagai bentuk pengendalian, dan pengawasan yang kami lakukan, kami mengimbau Bagian Pemerintahan Desa terus melakukan sosialisasi regulasi terbaru, semoga tahun ini sudah dilaksanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya