SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL–Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul mengakui sampai saat ini belum bisa menertibkan Pegawai negeri Sipil (PNS) khusus untuk jam kepulangan setiap harinya.

Selama ini pengawasan dilakukan baru menyangkut kedisiplinan kehadiran masuk kerja. Sekretaris Inspekda Bantul Anom Ardianta mengakui masih perlu banyak kesiapan yang harus dilakukan Inspekda untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SKPD agar PNS disiplin.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Ya kami ingin menjalankan pengawasan yang justru tidak disiplin waktu untuk jam masuk kerja PNS dan jam pulang. Jadi internal Inspekda dulu yang kami disiplinkan,” ujar Anom, belum lama ini.

Menurut Anom, seluruh PNS di Inspekda berjumlah yang 40 personel tengah disiapkan budaya perilaku tertib dan disiplin waktu. Tidak saja untuk jam keberangkat masuk kerja pagi hari, melainkan juga jam istirahat siang dan jam pulang.

“Kami berlakukan wajib ikut apel pagi dan apel sore sebelum nanti bergerak seluruh SKPD lainnya,” imbuhnya.

Anom menambahkan ketentuan berlaku jam kerja PNS Bantul yakni mulai pukul 07.30 WIB harus sudah sampai kantor dan meninggalkan kantor pukul 15.30 WIB untuk hari kerja Senin sampai Kamis. Adapun khusus hari Jumat jam pulang PNS pukul 14.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya