SOLOPOS.COM - Suasana Taman Reptil Balekambang di Taman Balekambang, Solo, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo melalui Inspektorat akan melakukan audit terhadap pengelolaan taman ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak pengelola. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Suasana Taman Reptil Balekambang di Taman Balekambang, Solo, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo melalui Inspektorat akan melakukan audit terhadap pengelolaan taman ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak pengelola. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Suasana Taman Reptil Balekambang di Taman Balekambang, Solo, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo melalui Inspektorat akan melakukan audit terhadap pengelolaan taman ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak pengelola. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Inspektorat daerah (Inspekda) Kota Solo segera melakukan audit menyeluruh dalam pengelolaan Taman Reptil Balekambang. Audit dilakukan karena adanya kerawanan dalam pengelolaan taman tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto ketika dijumpai wartawan di Balaikota, Senin (22/4/2013), mengatakan audit dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan Taman Reptil. Budi mengaku tidak ingin kecolongan ada permasalahan dalam pengelolaan taman reptil. Audit akan dilakukan setelah Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan Taman Reptil ditandatangani.

“Jangan sampai mereka merasa punya hak 100 persen terus bebas mau ngapain di sana,” ujar Budi.

Budi mengatakan audit akan dilakukan Inspektorat enam bulan sekali. Laporan masuk untuk mengetahui sejauh mana pengelolana taman reptil. Selama ini, Budi menuturkan bentuk pengelolaan Taman Reptil dilakukan oleh komunitas reptil dengan menggunakan sistem sewa. Termasuk mengenai besaran pungutan masuk memperhitungkan kemampuan bayar. Namun, Budi menambahkan dengan dibuatnya MoU maka besaran tarikan pungutan akan jelas.

“Artinya ada payung hukum jelas dari penarikan pungutan,” katanya.

Budi mengakui ada kelemahan dalam penyusunan MoU pengelolaan Taman Reptil. Utamanya, Budi menuturkan mengenai payung hukum pungutan tiket masuk Taman Reptil. Mestinya, Budi menilai produk yang pas untuk pengelolaan Taman Reptil adalah peraturan daerah (Perda). Namun hal ini membutuhkan waktu yang panjang.

Budi menuturkan pungutan masuk Taman Reptil rawan terjadi praktik pungutan yang mengarah pada profit oriented. Karena itu, Budi menilai legalitas pengelolaan Taman Reptil harus jelas. Kedepan, pihaknya berencana menetapkan Peraturan daerah (Perda) untuk pengelolaan taman reptil. “MoU sudah lebih baik dari pada tidak ada sama sekali. Artinya pungutan yang dilakukan menjadi legal, namun alangkah baiknya kalau dibuat Perda,” tuturnya.

Ditanya mengenai besaran kontribusi ke kas daerah, Budi mengatakan dalam MoU akan diatur mengenai besaran kontribusi tersebut. Namun Budi mengaku tidak tahu pasti besaran kontribusi yang harus disumbangkan ke Pemkot. Yang jelas, menurut Budi, terpenting adalah bagaimana fungsi konservasi tetap dijalankan.

Ketua DPRD YF Sukasno dalam kesempatan terpisah mengatakan pengelolaan Taman Reptil membutuhkan aturan yang jelas. Termasuk, kata dia, mengenai besaran pungutan masuk. Menurutnya bentuk MoU sudah mampu menaungi pengelolaan taman reptil. “Kalau Perda repot nanti. Jika pemilik hewan bosan, hewannya bisa dibawa pulang dan Pemkot tidak bisa mencegah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya