SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo meminta kepada semua pihak baik warga maupun aparatur negara untuk menghormati tugas jurnalistik para wartawan. Hal ini terkait laporan sejumlah insiden yang dialami wartawan saat melakukan aktivitas peliputan di berbagai tempat dalam sebulan terakhir, dan dua di antarnya terjadi di Soloraya.</p><p>AJI mencatat ada upaya <a href="http://news.solopos.com/read/20180720/496/928967/aji-yogyakarta-kecam-pelarangan-peliputan-penggusuran-lahan-bandara-kulonprogo" target="_blank">menghalangi beberapa kontributor media nasional</a> saat terjadi penggusuran lahan untuk New Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, 19 Juli lalu. Sebelumnya, di Jember, terjadi insiden pemukulan yang menimpa seorang wartawan saat meliput pertandingan Liga 3 di Jember Sport Garden (JSG), Rabu (4/7/2018) lalu.</p><p>Sementara itu di Soloraya, AJI Solo mencatat ada dua insiden penghalangan terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dengan kejadian bervariasi. Insiden pertama terjadi pada pencoblosan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu.</p><p>Saat itu, di Karanganyar, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Ngargoyoso, sejumlah wartawan sempat dilarang memotret. Ketua KPPS sempat melarang jurnalis mengambil gambar dengan alasan ada pengarahan dari Kapolres dan Ketua KPU Karanganyar sebelumnya bahwa siapapun tidak boleh mengambil gambar di TPS selama pencoblosan. Setelah melobi pimpinan KPU setempat, baru kemudian wartawan dibolehkan mengambil gambar.</p><p>"Para jurnalis akhirnya diperbolehkan mengambil gambar setelah berkoordinasi dengan KPU Karanganyar. Sementara calon Bupati Karanganyar yang difoto wartawan, juga tidak merasa terganggu atau mempermasalahkan. Kejadian ini menunjukkan bahwa aparat &ndash; dalam hal ini penyelenggara pemungutan suara &ndash; tidak memahami bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi karena dilindungi undang-undang," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Solo, M Khodiq Duhri, dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/7/2018).</p><p>Kejadian berikutnya terjadi di Kota Solo. AJI mendapat laporan bahwa seorang kontributor media nasional dihalangi saat hendak mengambil foto sebuah lokasi permukiman di Kadipiro, Banjarsari, Kota Solo, yang didatangi polisi, pada Minggu (22/7/2018) sore. Saat itu, dia yang sedang sendirian dicegah oleh polisi untuk mengambil gambar. Meski dia sudah menunjukkan kartu identitas pers, polisi masih berupaya menghapus foto yang diambil dari <em>handphone</em>-nya.</p><p>Dua kejadian di atas, menurut AJI Solo, tak sesuai dengan Undang Undang No 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menyebutkan poin (3) menyebutkan "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>"Yang menjadi perhatian kami adalah upaya itu dilakukan oleh aparat atau pihak yang mewakili lembaga negara, yang semestinya memahami aturan perundang-undangan. Kami menilai banyak aparat di lapangan yang tidak memahami atau mengabaikan hak-hak jurnalis yang dijamin undang-undang," kata Duhri.</p><p>Oleh karena itu, AJI Kota Solo menyatakan menolak setiap upaya pihak manapun menghalangi kerja-kerja jurnalistik wartawan. AJI juga meminta setiap aparat di semua lembaga untuk memahami UU No 40/1999 tentang Pers, mulai dari jaminan terhadap tugas-tugas jurnalistik, perlindungan hukum terhadap wartawan, peran serta masyarakat, hingga ketentutan pidana terhadap pelanggar undang-undang tersebut.</p><p>Selain itu, AJI Kota Solo meminta para pimpinan lembaga atau institusi untuk memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh aparat yang bernaung di bawahnya tentang UU Pers. "Mengingatkan kepada semua pihak bahwa setiap isu atau kejadian yang terkait kepentingan publik bisa menjadi objek pemberitaan, dan jurnalis/wartawan memiliki kewajiban untuk memberitakannya," tutupnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya