SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, DENPASAR–Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa pemabuk di dalam pesawat Virgin Australia Matt Christoper,28, masih ditetapkan sebagai saksi dalam insiden yang sempat membuat dunia penerbangan panik.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Denpasar, Sabtu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, apabila menjadi tersangka, maka pria berkewarganegaraan Australia itu dijerat dengan pasal 412 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Perbuatan yang membahayakan keamanan penerbangan itu bisa diancam dengan pasal 412,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik di Dinas Perhubungan terkait dengan penerapan pasal tersebut.

Polisi, saat ini belum bisa memeriksa Matt karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Trijata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya