SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG-- Sebanyak 8 orang telah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian atas insiden perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Kecamatan Kemusuk, Kabupaten Boyolali.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengungkapkan untuk saat ini 8 orang yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedelapan orang yang diperiksa itu terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedunombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk objek wisata, dan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Tragedi Perahu Terbalik di WKO Boyolali: Pengemudi & Pemilik Warung Apung Berpotensi Jadi Tersangka

"Kita belum tetapkan tersangka, prosesnya baru sebatas penyelidikan. Kalau sudah gelar dan naik ke tingkat penyidikan baru kita bisa tentukan tersangka. Saat ini belum," ujar Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (17/5/2021) malam.

Iskandar mengaku gelar perkara dalam kasus kecelakaan air di Waduk Kedungombo itu baru akan dilakukan Selasa (18/5/2021) pagi. Hal ini dilakukan untuk menentukan status perkara itu agar bisa naik ke tingkat penyidikan.

"Rencana baru besok Selasa pagi dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara nanti baru ditingkatkan ke tahap penyidikan kasus," tuturnya.

Baca Juga: Sederet Kisah Mistis 5 Waduk di Soloraya, Mana yang Paling Seram?

Masih di Bawah Umur

Iskandar mengungkapkan dalam kejadian kecelakaan perahu itu ditemukan sebuah fakta bahwa pengemudi perahu masih di bawah umur dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik warung apung.  Informasi yang diperoleh kepolisian, pengemudi berusia 13 tahun dan masih keponakan pemilik warung apung.

“Usianya masih 13 tahun. Dia [pengemudi perahu] disuruh pemilik warung apung mengantar maupun menjemput penumpang ke rumah makan. Jaraknya memang cukup lumayan," tutur Iskandar.

Sementara itu, terkait penutupan objek wisata Waduk Kedungombo pasca-insiden tersebut, Iskandar mengaku bukan atas perintah Polda Jateng. Penutupan atas rekomendasi Satgas Covid-19 karena tempat wisata itu tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ditelepon Istri Tak Diangkat, Karyawan Pabrik Tekstil Sragen Ternyata Meninggal di Indekos

"Karena Satgas Covid 19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kaspasitas 50 persen. Itu sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian, Satgas Covid-19 memberi petunjuk agar ditutup sementara," jelasnya.

Insiden perahu terbalik di Waduk Kedungombo terjadi pada Sabtu (15/5/2021). Insiden berawal dari perahu yang terbalik karena mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas.

Total ada 20 penumpang yang terlibat dalam insiden tersebut. Dari 20 penumpang, 11 orang dinyatakan selamat sedangkan 9 orang lainnya meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya