SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SRAGEN – Rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen untuk mengupah para guru tidak tetap, pegawai tidak tetap (GTT-PTT) dan tenaga kontrak dinilai Komisi IV DPRD Sragen dinilai akan membebani APBD. Untuk insentif GTT-PTT saja, APBD 2012 akan mengalokasikan anggaran Rp717 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, dr Aris Surawan, saat dihubungi Espos, Kamis (19/1/2012), mengungkapkan pemberian upah bagi GTT-PTT dan tenaga kontrak yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2011 jelas akan membebani APBD. Bila APBD Sragen tidak kuat, kata dia, kebijakan itu bisa disiasati dengan memiliki dua alternatif.

“Alternatif pertama, besaran nilai upahnya ditentukan cukup kecil, yakni di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang dibagikan kepada GTT-PTT atau tenaga kontrak yang masuk dalam database kategori II. Sedangkan pilihan kedua besaran upah itu sama dengan UMK untuk sebagian GTT-PTT dan diberikan secara bertahap. Misalnya tahun ini upah baru diberikan kepada sejumlah orang dulu, yang lainnya menyusul,” urai Aris.

Menurut Aris, berdasarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) ada alokasi anggaran senilai Rp324 juta yang diberikan kepada 540 GTT-PTT di lingkungan Disdik yang sudah dianggarkan di kebijakan umum anggaran dan plafron prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2012. Demikian pula, lanjut Aris, dari penjelasan BKD ada senilai Rp393 juta untuk insentif 655 orang PTT di luar lingkungan Disdik. “Anggaran tersebut diberikan kepada satuan kerja (Satker) masing-masing dalam pemberian insentifnya dan berbagai dengan tenaga kontrak lainnya,” imbuhnya.

Terpisah, Penasihat Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen, Eko Warsono, mengaku sudah membahas wacana BKD tentang pengupahan GTT-PTT yang didasarkan pada Perpres No 54/2011. Dia mengungkapkan GTT-PTT masih mengkaji lebih lanjut tentang wacana itu dan mencari sampel surat keputusan (SK) dari kabupaten/kota lainnya tentang honor GTT-PTT.

“Kami punya contoh SK dari daerah lain ternyata honor bisa diberikan melalui SK yang ditandatangani pejabat, seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Pertanyaannya, mengapa di Sragen hal itu tidak bisa dilakukan, malah dialihkan ke Perpres No 54/2011 yang kesannya seperti outsourcing. Oleh karenanya, kami masih terus mengkaji dan akan menanyakan hal itu ke BKD,” tambahnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya