SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono. (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Grobogan sejak Agustus hingga Desember 2020 segera cair. Nilai insentif selama lima bulan tersebut sekitar Rp12 miliar.

“Iya nilainya sekitar Rp12 miliar, insentif sejak Agustus sampai Desember 2020. Tinggal melengkapi administrasinya saja untuk pencairannya,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono, Selasa (22/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semula insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 di Grobogan menjadi tanggungan pemerintah pusat. Namun, seiring adanya kebijakan baru maka insentif nakes tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Baca juga: Ada Sahabat Ganjar untuk Pilpres 2024, Ini Reaksi Ganjar

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan tidak hanya nakes, menurut Sekda Sumarsono, Pemkab Grobogan juga masih harus memberikan insentif untuk tenaga non nakes.

“Siapa non nakes yang mendapat insentif. Di antaranya cleaning service ruang isolasi, administrasi ruang isolasi, porter [pengantar] pasien ke ruang isolasi, dan satpam yang menerima pasien Covid-19,” kata Sekda.

Insentif nakes dan nonnakes, menurut Sumarsono, dialokasikan dari dana refocusing APBD  Grobogan 2021 sebesar 8 persen atau sebesar Rp88 miliar. Langkah pengalihan anggaran atau refocusing tersebut dilakukan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

“Jadi anggaran Rp88 miliar tersebut selain untuk insentif nakes, juga untuk OPD yang menangani Covid-19. Seperti BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial untuk bansos, dan Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Sumarsono.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Purwodadi Tambah Bed Isolasi

Dana Insentif Nakes

Dengan ada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, otomatis menurut Sekda, tidak ada perubahan anggaran pada tahun ini. Untuk itu pemkan mengoptimalkan penanganan Covid-19. Termasuk untuk insentif nakes dan non nakes yang menangani Covid-19 di Grobogan.

Namun apabila Rp88 miliar belum mencukup untuk penanganan Covid-19, Pemkab akan meminta bantuan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita berharap cukup hingga akhir tahun 2021. Apabila kurang kita berupaya meminta bantuan ke pemerintah provisnsi maupun pemerintah pusat,” imbuh Sekda.

Baca juga: 75,9% Pasien Covid-19 di Kudus Dinyatakan Sembuh

Terpisah, Direktur RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi, Grobogan, dr. Edi Mulyanto sebelumnya menyampaikan jika insentif nakes di rumah sakit tersebut belum dibayarkan. Insentif tersebut sejak Agustus-Desember 2020.

“Karena ada perubahan aturan di mana untuk insentif nakes sekarang menjadi tanggungjawab Pemkab Grobogan. Mengenai besarannya sama seperti ketika masih di bawah Kemenkes. Saat ini sedang proses penyelesaian adminsitrasi,” kata dr. Edi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya