JOGJA: Rencana pemberian insentif bagi pemilik lahan abadi atau lahan potensial untuk produksi pertanian dinilai menjadi langkah tepat untuk meminimalkan alih fungsi lahan.
Melihat kondisi lahan pertanian yang terus menyusut, mencapai 150-200 hektare setiap tahun, berbagai langkah dan upaya penyelamatan lahan pertanian dirasa perlu segera dilakukan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Raperda ini mengacu pada UU No.41 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2011 diharapkan bisa rampung akhir tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pertanian DIY Nanang Suwandi saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (26/5).
Kebijakan yang masih dalam bahasan ini akan mengklasifikasikan lahan-lahan potensial dan produktif untuk pertanian baik lahan sawah, pekarangan maupun tegalan. Lewat klasifikasi tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan akan diberi insentif baik dalam bentuk permodalan maupun sarana prasarana.
“Insentif bisa berupa bantuan modal seperti benih, pupuk, fasilitasi saluran irigasi dan penyediaan sarana prasarana yang lain termasuk dalam proses kemudahan sertifikasi kepemilikan lahan,” ujarnya.(Harian Jogja/Intaningrum)
Foto Ilustrasi