Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Insentif Fiskal untuk Mewujudkan Ambisi Penggunaan Kendaraan Listrik

Insentif Fiskal untuk Mewujudkan Ambisi Penggunaan Kendaraan Listrik
user
Minggu, 15 Mei 2022 - 14:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif fiskal menjadi salah satu pendorong mewujudkan ambisi produksi dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Peta jalan itu dirumuskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN