Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif fiskal menjadi salah satu pendorong mewujudkan ambisi produksi dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Peta jalan itu dirumuskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.