SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Camat Tirtomoyo, Wonogiri, Joko Prihartanto, 49, resmi menjadi terpidana dan akan menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016.

Hal itu lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (30/7/2019), Joko tidak menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Begitu pula dengan dua terdakwa lainnya, yakni Widodo, 52, dan Nur Kholis, 46.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat kasus itu terjadi, Widodo merupakan Sekretaris Camat Tirtomoyo sementara Nur Kholis anggota staf kecamatan. Saat ini mereka masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (31/7/2019), menginformasikan ketiga terdakwa memiliki kesempatan menyatakan sikap banding atau menerima putusan hakim hingga Selasa (30/7/2019).

Namun, saat dirinya mengecek, Pengadilan Tipikor Semarang menyampaikan hingga Rabu pagi para terdakwa tak menyampaikan sikap secara resmi. Dengan demikian mereka dianggap menerima putusan hakim.

Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu para terdakwa terhitung sejak Rabu telah resmi sebagai terpidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri sesuai putusan hakim.

“Jadi, sekarang ini putusan hakim sudah inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Kami masih menunggu petikan putusan hakim untuk proses lebih lanjut,” kata Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Joko dengan hukuman lima tahun penjara, Selasa (23/7/2019) lalu. Sementara Widodo dan Nur Kholis dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara pada sidang di hari yang sama.

Saat itu mereka menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan. Batas waktu itu berakhir pada Selasa lalu.

Putusan hakim tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Mereka ditahan seusai penyidik Polres Wonogiri melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa, 6 Februari lalu.

Hal itu berarti mereka telah ditahan selama hampir enam bulan. Ismu melanjutkan setelah berkekuatan hukum tetap Kejari tinggal menunggu petikan putusan hakim.

Petikan itu akan digunakan sebagai bahan membuat surat untuk keperluan eksekusi terhadap para PNS tersebut. Pengadilan Tipikor Semarang memperkirakan petikan putusan akan dikirim lebih kurang dari sepekan lagi.

Dia berharap petikan secepatnya dikirim agar semua kasus segera tuntas. Terpisah, Mahesa Jati Kusuma, yang sebelumnya menjadi pengacara para terpidana mengaku kerja sama dengan klien berakhir saat putusan hakim dibacakan, Selasa pekan lalu.

Ditanya ihwal sikap mantan kliennya terkait putusan hakim, Mahesa mengatakan sepenuhnya hal itu kewenangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya