SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (26/8/2019). Esai ini karya Risma Nur Kriswandari, pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan. Alamat e-mail penulis adalah risma.nurkriswandari@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, alam hanya dijadikan objek. Pemanfaatan sumber daya alam menjadi tidak terkendali sehingga berdampak penurunan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data Potensi Desa Badan Pusat Statistik 2018 menunjukkan dari 76,5% desa/kelurahan di Indonesia yang dilalui sungai, 25,1% desa mengalami pencemaran air. Air sungai tercemar yang masih digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari serta telah mengintrusi air tanah ini mengakibatkan tingginya kasus diare di Indonesia.

Dalam hal pencemaran udara, beberapa waktu terakhir juga sedang disorot mengenai memburuknya kualitas udara Jakarta yang diduga kuat erupakan imbas dari emisi kendaraan bermotor dan pembangunan di wilayah tersebut. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung akibat komulatif dari penurunan kualitas lingkungan hidup.

Dana yang dibutuhkan pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan hidup tentu tidak sedikit. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pada Pasal 20 menyebut ada tiga bentuk pendanaan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

Tiga bentuk pendanaan itu adalah dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah/bantuan konservasi. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari APBN, APBD, hibah, donasi, serta pajak dan retribusi lingkungan hidup.

Sumber dana dari pajak dan retribusi lingkungan hidup ini menarik untuk dibahas lebih lanjut. Penerapan pajak dan retribusi lingkungan hidup memang telah dilaksanakan beberapa pemerintah daerah di Indonesia.

Wujud pajak atau retribusi itu seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanah dan air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, serta berbagai bentuk retribusi daerah.

Dalam penerapannya, pemerintah menghadapi beberapa tantangan dan masalah, salah satunya timbul pertanyaan apakah tarif yang dikenakan saat ini dapat menutup kerugian yang timbul akibat penurunan kualitas lingkungan.

Perbedaan Tarif Antardaerah

Selain itu, penentuan tarif pajak yang diserahkan kepada keputusan kepala daerah berakibat ada perbedaan tarif antardaerah. Hal ini diperparah dengan belum adanya aturan yang tegas sampai saat ini mengenai alokasi khusus penggunaan pendapatan pajak dan retribusi tersebut untuk kepentingan lingkungan hidup.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk keperluan lingkungan hidup, namun tidak diatur lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan alokasinya.

Mulai tahun 2010 pemerintah pusat telah menginisiasi berbagai bentuk penerapan pajak lingkungan hidup atau sering disebut dengan istilah green tax, namun inisiasi tersebut selalu menimbulkan pro kontra di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Salah satu realitas permasalahan green tax tercermin pada rencana pemberlakuan kebijakan cukai plastik. Cukai plastik yang sedianya diterapkan awal 2019 ternyata sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi.

Pemerintah juga sedang menggodok regulasi tentang penerapan pajak karbon (carbon tax) sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Pajak karbon ini ditargetkan bakal rampung pada 2020 mendatang. Penerapan green tax sebenarnya akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia.

Pertama, pendapatan negara dari pajak ini tentu dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kedua, green tax dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membatasi eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan industri agar tetap dalam batas wajar.

Ketiga, penerapan green tax akan mendorong industri berinovasi di bidang penghematan energi. Keempat, secara tidak langsung penerapan green tax akan membantu menurunkan tingkat pencemaran lingkungan. Di sisi lain, dikhawatirkan terjadi salah kaprah dalam penerapan green tax.

Penerapan green tax bisa saja disalahartikan dengan memperbolehkan pengusaha merusak lingkungan asalkan sudah membayar pajak kepada negara. Pelaksanaannya berpotensi menimbulkan overlapping. Maksudnya, akan timbul penolakan dari kalangan pengusaha yang selama ini sudah dikenai berbagai macam pajak karena dikenai lagi jenis pajak yang baru.

Niat dan Keinginan yang Kuat

Keberhasilan penerapan green tax sebenarnya tergantung pada pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus mempunyai niat dan keinginan yang kuat untuk terus mencari cara memperbaiki lingkungan yang tepat. Analisis mendalam perlu dilakukan pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang optimal dari sisi manfaat, biaya, dan efek penerapannya.

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada pajak dan retribusi lingkungan yang kewenangannya didesentralisasikan kepada pemerintah daerah. Pengaturan tarif yang berlaku serta penggunaan pendapatan pajak untuk lingkungan perlu ditinjau kembali sehingga diperoleh aturan yang komprehensif dan langkah yang implementatif.

Pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk mengakomodasi aturan-aturan tersebut ke dalam satu paket kebijakan khusus yang nantinya dapat diterapkan pada semua pemerintah daerah. Pentingnya isu lingkungan hidup menjadikan isu ini tak luput dari pembahasan program kampanye calon presiden pada pemilihan umum 2019.

Presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, dalam kampanye menyebut tiga program di bidang lingkungan hidup, yaitu pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, serta penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup.

Yang menjadi harapan selanjutnya adalah realisasi program tersebut oleh presiden terpilih saat menjabat. Kita berharap presiden terpilih memberi perhatian pada isu-isu pajak lingkungan yang sudah ada dan mengembangkan bentuk-bentuk green tax baru yang implementatif untuk mendukung sustainability development di Indonesia. (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja)



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya