SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG —  Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sehingga ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019).

Latar belakang suap itu adalah agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono mengungkapkan Marzuqi didakwa memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar yang diberikan secara bertahap.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Marzuqi memberikan uang Rp500 juta dan Rp218 juta dalam bentuk dolar AS. Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Solo pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara. “Terdakwa sempat berkonsultasi dengan Agus Sutisna dan Purwono Edi Santoso tentang pengajuan permohonan prapreadilan tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto itu.

Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya