SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tarif yang dipatok dalam pengisian jabatan tertentu dalam kasus kasus suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

“Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya, camat Rp50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp200 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

“Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” ungkap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan perincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

“Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III,” kata Alexander.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati.

“Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya