SOLOPOS.COM - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri Ani Yudhoyono saat di mobil setelah mengikuti kegiatan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI ke-71 di Pendapa Pemkab Pacitan, Rabu (17/8/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pengadaan rumah mantan presiden/wapres berdasarkan perpres yang diteken SBY tak lama sebelum Pilpres 2014.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menerima rumah baru dari pemerintah di lokasi elite Jl. Mega Kuningan, Jakarta. Rupanya, hal ini berdasarkan sebuah peraturan presiden (perpres) yang ditetapkan oleh SBY pada 2 Juni 2014, atau sebulan sebelum coblosan Pilpres 2014 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan yang dimaksud adalah Perpres No. 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. Dalam perpres itu, disebutkan bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI akan mendapatkan rumah yang layak dari negara.

Tak hanya itu, perpres tersebut mengatur sejumlah syarat khusus dalam pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden itu. Dalam pasal 2 ayat 1, ada syarat bahwa lokasinya harus berada di Indonesia. Syarat lokasi itu juga mewajibkan rumah itu berada di tempat yang mudah dijangkau dengan jalan yang memadai.

Selain jalan, perpres mensyaratkan rumah itu memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden, berikut keluarga. Posisi rumah itu juga tidak boleh menyulitkan Paspampres menjaga keselamatan para penghuni. Baca juga: SBY Dapat Rumah Baru, Semua Ditanggung Negara.

Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretriat Negara (Kemensetneg), Masrokhan, menyatakan penyerahan rumah tersebut sudah dilakukan pada Rabu (26/10/2016)lalu. Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan rumah tersebut sudah direnovasi sejak satu tahun terakhir. Di sekitarnya, ada lahan kosong yang memungkinkan Paspampres untuk melakukan aktivitas pengamanan terhadap penghuni rumah.

Berdasarkan pasal 3 perpres itu, rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum mereka berhenti dari jabatannya. Sementara itu, bagi Wakil Presiden saat itu yakni Jusuf Kalla (JK) yang saat ini menjabat kembali, juga akan mendapatkan fasilitas yang sama. Namun saat ini masih dalam proses pengadaan.

Yang istimewa, berdasarkan pasal 5 perpres itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah tersebut ditanggung oleh Negara. Namun, belum ada penjelasan resmi tentang nilai rumah tersebut atau nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya