SOLOPOS.COM - Ada beberapa perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Ilustrasi/Antara)

Solopos.com, SOLO — Sama-sama pegawai pemerintah, apa saja perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dibedakan menjadi dua macam yakni PNS dan PPPK. Menjadi ASN memang salah satu impian sebagian besar orang untuk jenjang karir di masa depan. Tak jarang banyak anak muda kini bercita-cita untuk menjadi ASN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di tahun 2022 ini, pemerintah tidak membuka seleksi bagi CPNS namun membuka seleksi PPK. Kendati sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan, namun keduanya memiliki perbedaan.

Berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (23/7/2022):

1. Proses Perekrutan

Perbedaan PN dan PPPK  yang pertama adalah terletak pada proses penyeleksiannya. Berdasarkan Pasal 26 PP No 11/2017 untuk PNS dan Pasal 19 PP No 49/2018 untuk PPPK, berikut perbedaan proses perekrutannya.

Untuk PNS, pelamar harus melewati 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan dengan pelamar PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Jauh-Jauh dari Gorontalo, ASN Ini Rela ke Sawit Boyolali, Mau Apa?

2. Status Kepagawaian

Selanjutnya perbedaan PNS dan PPPK mengenai status kepegawaiannya. PNS adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian nasional.

Sedangkan PPPK juga merupakan ASN, namun bedanya mereka diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan Instansi pemerintah.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK bersifat pegawai kontrak yang memiliki masa kerja yang telah ditentukan. Untuk PPPK, masa perjanjian paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan penilaian kinerjanya.

3. Hak yang diperoleh

Perbedaan PNS dan PPPK berikutnya ini adalah mengenai hak-hak yang akan diperoleh oleh PNS dan juga PPPK. Dari segi hak cuti dan hak-hak lain, tentu saja PNS memiliki lebih banyak hak daripada PPPK.

Seperti diketahui, PNS mendapatkan beberapa hak sebagai berikut, gaji, tunjangan, dan fasilitas, hak untuk mengajukan cuti, mendapatkan hak jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.

Sedangkan PPPK hanya berhak atas beberapa hak saja, seperti gaji dan tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Menyelamatkan Masa Depan Anak Korban Covid-19 di Karanganyar

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

Dari sisi pemberhentian kerja pun PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Pada dasarnya pemberhentian kerja PNS dan PPPK terdapat beberapa kesamaan yakni sebagai berikut.

– Meninggal dunia
– Atas permintaan sendiri
– Perampingan organisasi
– Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Diantara hal di atas perbedaannya pada, PNS akan diberhentikan apabila ia mencapai batas usia pensiun. Sedangkan PPPK, terdapat perbedaan di jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

5. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan yang lain antara PNS dan PPPK adalah menyangkut mengenai gaji. Tentunya antara PNS dan PPPK memiliki kebijakan yang berbeda, terlebih juga dalam hal gaji dan tunjangan.

Mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Sedangkan mengenai pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diatur mengenai penetapan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya