SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut tersangka Benny Tjokro dan Hendrisman Rahim bersama-sama menikmati investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya ke-13 perusahaan bermasalah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejakgung, Febrie Adriansyah, menyebutkan PT Asuransi Jiwasraya membeli saham 13 perusahaan bermasalah dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Aksi itu menimbulkan kerugian negara diduga senilai Rp13,7 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kan sudah jelas bahwa Jiwasraya telah membeli saham dengan cara melawan hukum. Kemudian dari situ, ada pihak-pihak yang menikmati uang tersebut dan menimbulkan kerugian negara," tutur Febrie, Rabu (22/1/2020).

Dia mengatakan tim penyidik tidak akan berhenti memburu tersangka lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, menurutnya, untuk saat ini baru lima orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.

"Kan sudah tahu kalau yang menikmati ini para tersangka, ada BT dan HR juga. Semuanya masih terus berkembang ya," katanya.

Sebelumnya, Kejakgung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari sejak Selasa (14/1/2020).

Kelima tersangka itu antara lain Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya