SOLOPOS.COM - Saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti (kanan) memberikan keterangan pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli psikiatri Natalia Widiasih Rahardjanti . (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

CCTV Jessica Wongso yang ditayangkan di sidang PN Jakarta Pusat oleh saksi ahli sempat dipermasalahkan karena waktunya berhenti.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, beberapa kali mempermasalahkan soal rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, ada yang janggal karena pada tayangan itu dan menjadi dasar dia mempertanyakan validitas analisis CCTV.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kejanggalan versi kubu Jessica adalah rekaman pada 6 Januari pukul 16.25 WIB di Olivier Cafe. Dalam tayangan yang sudah dianalisis oleh saksi ahli di hadapan hakim, terlihat gambar terus bergerak namun waktunya berhenti.

Hal ini kemudian dijawab oleh ahli digital forensik yang juga menjadi saksi ahli di sidang es kopi bersianida, Rabu (10/8/2016) lalu, Christopher Hariman Rianto. Menurut alumnis Monash University Melbourne ini menjelaskan bagaimana keterangan waktu itu muncul dalam tayangan tersebut.

“Seperti saya jelaskan, yang saya tayangkan itu powerpoint. [di video, keterangan] Waktunya ada di kiri atas. Kalau dizoom, enggak kelihatan, makanya saya crop biar kelihatan,” kata Christopher yang ditayangkan live dari Studio Kompas TV, Jakarta, Rabu (24/8/2016) petang.

Setelah di-crop, bagian yang menunjukkan keterangan waktu itu kemudian diperlihatkan ke sisi atas frame tayangan CCTV yang sudah di-zoom. Menurutnya, keterangan waktu yang berhenti itu hanya untuk menunjukkan rentang waktunya. Namun, keterangan waktu itu juga bisa terus berjalan secara real time.

“Kalau saya play bawahnya saja, jalan, tapi waktunya berhenti. Tapi kita juga bisa [membuat] waktunya jalan dean waktunya seperti aslinya,” ungkapnya. Baca juga: “Jessica: Saya Bisa Bunuh Orang dengan Racun & Tahu Dosisnya”.

Satu-satunya kendala dalam penayangan video itu adalah durasinya yang sangat panjang sehingga tak mungkin diperlihatkan seluruhnya di persidangan. Karena itu, dia hanya menayangkan momen-momen krusial dari rekaman CCTV itu. Baca juga: Jessica: Jika Saya Tidak Pulang, Mirna Tidak akan Mati.

“Kalau kita lihat dari awal sampai akhir, lama sekali. Makanya saya bikin timeline-timeline. Salah satu contohnya ini, yang menyajikan aktivitas setelah kopi disajikan, berbagai macam aktivitas Jessica, salah satunya paperbag dipindah, digeser, pada pukul 16.23.52 WIB.”

Dalam forum yang sama, psikolog forensik Reza Indragiri menilai gestur Jessica yang menyusun dan memindahkan paperbag belum bisa memastikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Pasalnya, tidak ada rekaman yang menunjukkan Jessica menaburkan sesuatu ke gelas kopi korban Wayan Mirna Salihin.

“Saya tidak melihat ada gerakan spesifik sehingga bisa menarik kesimpulan apakah ini iya atau tidak pembunuhan berencana. Dari perspektif psikologi firensik, sidang ini butuh satu alat bukti lagi, yaitu sebuah rekaman memperlihatkan adegan terdakwa menaburkan sesuatu yang diasumsikan publik sianida, ke kopi Mirna,” katanya. Baca juga: Inilah Deretan Ketidaksesuaian Pengakuan Jessica dengan Fakta Penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya