SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membeberkan latar belakang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan terkait kehadiran orang ketiga. Fakta pengadilan itu menunjukkan kronologi saat kali pertama Ahok memergoki perselingkuhan itu.</p><p>Veronica diketahui berselingkuh sejak 2010. Namun, Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Veronica.</p><p>"Ketika itu penggugat [Ahok] menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala, di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).</p><p>Kemudian pada 2016, Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat dia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu, Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin suaminya. "Saat ditanya melalui WA [Whatsapp], tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.</p><p>Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT atau Julianto Tio melalui aplikasi pesan Whatsapp. "Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa Hokian," kata Taufan.</p><p>Pada Rabu, majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Ahok tersebut. Dengan demikian, hari ini keduanya resmi bercerai. Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji. "Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.</p><p>Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama — yang masih berusia di bawah umur — jatuh kepada Ahok sebagai wali bapak. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476.000.</p><p>"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476.000. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya