SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914792/muhammadiyah-tetapkan-awal-ramadan-jatuh-pada-17-mei-2018">bulan Ramadan</a> 1439H/2018M.</p><p>Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180502/485/913786/menyambut-ramadan-menurut-syekh-abdul-qadir-al-jailani">bulan Ramadan</a> khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:</p><p>1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:<br />a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;<br />&ndash; Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:<br />b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;<br />&ndash; Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.</p><p>2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:<br />a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;<br />&ndash; Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;<br />b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;<br />&ndash; Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.</p><p>Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama <a href="http://news.solopos.com/read/20180505/496/914213/h-11-ramadan-harga-pangan-merembet-naik">bulan Ramadan</a>, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per pekan.</p><p>&ldquo;Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,&rdquo; bunyi akhir SE tersebut.</p>

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya