SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Selain memperkaya diri, Andi Narogong didakwa memperkaya sejumlah pihak yang menikmati keuntungan dari korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima keuntungan dari proyek e-KTP. Mereka terdiri atas para pejabat negara dan sederet pengusaha, termasuk Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya terdakwa sejumlah US$1,499 US$ dan Rp1 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017).

Pihak-pihak lain itu adalah:
1. Irman (Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp2,371 miliar, US$877.700, dan SG$6.000.
2. Sugiharto (mantan Direkktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) sejumlah US$3.473.830.
3. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta.
4. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) US$500.000 dan Rp22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sejumlah US$40.000 dan Rp25 juta .
6. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.
7. Husni Fahmi (ketua tim teknis) sejumlah US$20.000 dan Rp10 juta.
8. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah US$14,656 juta dan Rp44 miliar.
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU.
10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar.
11. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah US$14,88 juta dan Rp25,242 miliar.
12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.
13. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar.
15. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar.
16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar.
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar.
18. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar.
19. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar.
20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Perbuatan Andi ini merugikan keuangan negara senilai Rp2,314 triliun. Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya