SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, akhirnya mengungkap bukti yang dia klaim “wow” dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Rupanya bukti “wow” itu bukan saksi Hairul Anas yang menyebut Moeldoko dalam sidang.

BW justru memfokuskan pada acatnya daftar pemilih tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selalu ditudingnya cacat. “22 juta DPT yang bermasalah itu ada dalam kategori tadi, tidak pernah di-counter. Harusnya di-justified [dibuktikan],” katanya saat diskusi bertema Pemufakatan Curang adalah Fakta di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, sengkarut DPT saat Pilpres 2019 tidak pernah benar-benar dijawab oleh KPU, baik saat sidang MK maupun sebelumnya. Padahal, BW mengaku pihaknya sudah membawa bukti yang sahih untuk membuktikan dalil adanya 22 juta DPT bermasalah.

Ucapan BW tersebut sekaligus membantah bahwa “bukti wow” yang dimiliki oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bukanlah pernyataan salah satu saksi.

Pasalnya, banyak pihak menilai kesaksian Hairul Anas yang mengatakan bahwa kubu 01 telah melakukan perencanaan kecurangan sebelum Pilpres 2019 akan memojokkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow. Cuma teman-teman di sana [MK] kan enggak ngerti yang begituan. Mereka ngertinya C1, C1, C1,” jelasnya.

BW juga menuding bahwa urusan pembuktian di MK sistemnya masih tradisional. Padahal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah setingkat lebih tinggi dibandingkan pihak lain terkait hal tersebut.

Menurutnya, Tim Hukum Prabowo sudah membuktikan bukti dan langkah penerapan forensik digital saat sidang MK. Meski demikian, dia tetap menyerahkan semua hasil persidangan kepada majelis hakim konstitusi.

“Saya ingin mengatakan dalam bagian ini sebenarnya permohonan yang kami ajukan itu tak mampu di-counter argumen-argumen. Kami sudah mengajukan, kita tinggal berdoa saja,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya