SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja, mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar tentu akan dijatuhi sanksi.

Bagi karyawan, THR merupakan hal yang sangat dinantikan karena itu merupakan tunjangan lebih yang dibayarkan di luar gaji. Namun, tahukah Anda sejarah awal mula adanya THR?

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya