SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, langsung mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang diterimanya. Ini dia alasannya mengapa Susno langsung ajukan banding meski vonisnya lebih kecil dari tuntutan jaksa.

“Karena tidak terima putusan pengadilan, karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, hakim hanya mengambil keterangan nama Sjahril Djohan,” ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Henry mengatakan itu saat jumpa pers di depan ruang persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam. Susno juga turut hadir dalam jumpa pers ini.

Henry memastikan tidak akan mempersoalkan vonis yang diterima oleh Susno. Memori banding yang akan mereka kerjakan lebih berisi soal apakah benar Susno terbukti melakukan dakwaan jaksa.

“Nanti di memori banding, saya tidak menilai berat ringan hukuman, yang jadi persoalan, terbukti bersalah atau tidak sesuai yang didakwakan,” tandasnya.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya