SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar bersekolah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Erwin Nizar, diaturnya anak berusia 15 memperoleh SIBK karena untuk berjaga- jaga ketimbang anak menjadi korban perdagangan orang. Ia sepaham bila disebut anak 15 tahun seharusnya difasilitasi mengakses pendidikan yang lebih tinggi. Namun menurut dia, mesti dibedakan antara masalah pendidikan dan pengaturan perdagangan orang.

Ia mencatat ada empat kasus perdagangan orang di DIY. Di antaranya warga Parakan Kidul memilih menggunakan KTP Jawa Timur untuk mencari kerja meski usianya masih di bawah 18 tahun. Adapula seorang siswa SMK ditawari magang ke luar negeri, namun itu sebenarnya adalah praktek jual beli perdagangan orang karena ketika magang tidak mendapatkan penghasilan sampai kapanpun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Politisi Golkar tersebut mengatakan memasukan syarat anak berusia 15 tahun itu karena juga mendasar pada gugatan sekolompok massa yang menggugat Undang- Undang Ketenegakerjaan yang melarang anak di bawah usia 18 tahun bekerja. Gugatan itu diterima oleh MK.

“Jadi nanti dimasukan atau tidak pasal itu, ketika ada anak 15 tahun mengajukan izin kota/kabupaten tak bisa menolak,” katanya.

Kendati begitu, ia menyarankan, anak yang berusia 15 tahun itu saat mengurus SIKB mesti disarankan untuk meneruskan sekolah lagi. Ketika tidak mampu karena alasan ekonomi, kota/kabupaten bisa melarangnya dan mengarahkannya mengakses beasiswa dari APBD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya