SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Rekam e-KTP di-deadline hingga 30 September 2016 karena alasan khusus.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menentukan batas waktu perekaman data kependudukan paling lambat pada 30 September 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masalahnya, deadline rekam data e-KTP ini justru ditetapkan di tengah keterbatasan jumlah blanko yang tersedia. Bahkan, banyak e-KTP yang belum juga dicetak padahal sudah menunggu bertahun-tahun. Tjahjo Kumolo mengatakan tenggat waktu ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang awalnya ditarget selesai pada 2015.

Target kali ini, kata dia untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam Pemilu 2019. “Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP EL,” kata Tjahjo seusai rapat dengan Kemendagri, Jumat (26/8/2016), seperti dikutip Solopos.com dari situs Kemendagri.

Dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap semangat melayani masyarakat meski blangko e-KTP habis. Yang terpenting, kata Tjahjo, masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar.

Setelah melakukan perekaman, mereka akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP El. Kalau memang warga ingin cepat memiliki fisik KTP El, ia sarankan datangi langsung Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk merekam.

“Kalau orang Jakarta itu bisa langsung datangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Di sana bisa langsung cepat memperoleh fisik KTP El,” ujar Tjahjo. Baca juga: Rekam E-KTP Belum Beres, Mendagri Ingin Pemilu 2019 Pakai E-Voting.

Tjahjo mengatakan, untuk mengurus KTP El tak perlu lagi repot menggunakan pengantar RT/RW. Ia juga meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh, agar memerintahkan kepala dinas mengoptimalkan pelayanannya sampai sore hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya