SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan delapan bidang paket kebijakan kemudahan usaha, menyusul upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun paket bidang paket kebijakan itu, ditargetkan akan bisa diterapkan pada Februari 2014 mendatang.

Delapan paket tersebut yakni pertama memulai usaha, kedua penyambungan tenaga listrik, ketiga, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata ringan, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian, perizinan pendirian bangunan, dan kemudahan perolehan kredit.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Wakil Presiden RI Boediono mengatakan paket kebijakan itu, merupakan bagian dari upaya secara menyeluruh untuk mempermudah dan mempercepat iklim usaha di Indonesia.

“Ini adalah salah satu dari paket yang Insya Allah akan diterapkan juga di sektor tertentu lainnya,” ujar Wapres dalam konferensi pers nya di Istana Wapres hari ini.

Wapres menjelaskan dengan peluncuran paket kebijakan itu maka diharapkan iklim usaha lebih menarik. Karena itu, peran serta pemerintah dan daerah serta Kementerian terkait sangat penting dalam pelaksanaannya di lapangan.

Salah satu wilayah yang akan menjadi pilot project yakni DKI Jakarta, karena sebagai ibukota negara sekaligus etalase negara.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar mengatakan dalam mencapai paket kebijakan itu, pemerintah tengah melaksanakan 17 rencana aksi yang akan direalisasikan hingga Februari 2014 mendatang.Tujuannya, untuk mempermudah berdirinya dan beroperasinya perusahaan di Indonesia.

Menurutnya, rencana aksi itu sudah dilaksanakan secara bertahap dan memilliki deadline masing-masing hingga target terpenuhi. “Target rencana aksi beberapa diantaranya juga akan rampung Oktober 2013 ini,” ujarnya.

Nantinya, katanya, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas, dan akan dipantau oleh tim khusus yang terdiri dari Unit Kerja presdien Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refprmasi Birokrasi (PAN-R), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BKPM>

Selain itu, lanjutnya, upaya perbaikan sektor investasi ini juga akan melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non pemerintah seperti Mahkamah Agung, dan Bank Indonesia. Termasuk juga BUMN yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan selama ini perizinan memang sudah diatur dalam UU harus melalui perizinan satu pintu. Namun, dalam kenyataannya, banyak Kementerian yang belum menerapkan sistem tersebut, sehingga banyak perizinan yang masih ditangani oleh masing-maisng Kementerian.

“Dengan adanya paket kebijakan ini, maka otomatis mau tidak mau semua harus dilimpahkan ke PTSP, dan akan dimonitor bagi Kementerian yang tidak melaksanakan akan memengaruhi kinerjanya di Kemenpan,” kata Hatta.

Adapun 17 rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan delapan paket kebijakan itu yakni dalam bidang memulai usaha, pertama dengan penerbitan PP dan Perpres mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan satu hari kerja, dari semula pendaftaran tenaga kerja selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama tujuhhari simultan. Adapun pelaksana rencana aksi ini akan ditangani oleh Kemenakertrans.

Kedua, penerbitan Permendag yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perushaan (TDP), di pelayanan terpadu satu pintu, dapat dilakukan tigahari secara simultan, dari semula 15 hari. pelaksana rencana aksi ini akan dilakukan oleh Kemendag.

Ketiga, Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimbapah kewenangan dari Gubernur DKI JAkarta kepada Kepala PTSP, dimana kewenangan ada di Pemprov DKI Jakarta.

Keempat, Revisi UU perseroan terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor, dengan kewenangan di Kemenkumham.

Kelima, proses penyusunan naskah akademis RUU badan Usaha diluar PT dan koperasi dengan kewenangan di Kemenkumham.

Keenam penerbitan ketentuan Menteri ESDM yang mengatur tata cara penyambungan tenaga listrik sebaai turunan dari PP No.14/2012 dan PP No.62/2012 yang mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik. Rencana aksi ini akan dimotori oleh Kementerian ESDM.

Ketujuh penerbitan peraturan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara mengenai tata cara pengambungan listrik dengan waktu 5, 15 atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp775/VA dan uang jaminan langganan Rp154/VA untuk industri dan Rp165/VA untuk bisnis. pelaksana rencana aksi akan dilakukan oleh PT PLN.

Kedelapan, penerbitan peraturan Dirjen Pajak mengenai sistem pela[oran pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas/laporan hard copy. Kegiatan ini akan dilaksanakan di bawah Kemenkeu.

Sembilan berupa penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari jaminan gari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan, dengan dimotori oleh PT Jamsostek.

Sepu;uh, kajian mengenai penyelesaian perkara perdata ringan (small claim court) sebagai bagan penyusunan peraturan MA. Sebelas naskah akademis RUU Hukum Acara Perdata, Keseuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku, penerbitan Peraturan Kepala BPN mengenai tata cara pencatatan properti atau balik nama kepemilikan tanah atau sertifikat, yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya.

Selanjutnya, perbaikan prosedur pengurusan waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan IMB dari Gubernur DKI Jakarta kepada kepala PTSP, percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT PAM Jaya menjadi tiga hari dari semula delapan hari.

Kemudian percepatan waktu penyambungan layanan telepon yang akan dilaksanakan oleh PT Telekomunikasi Tbk, dan terakhir peraturan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia No.15I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dibawah Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya