SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JAKARTA — Tidak ada seorang pun yang ingin mengalami kecelakaan. Namun, terkadang meskipun telah berhati-hati, kecelakaan dapat datang tanpa diduga. Untuk dapat melindungi kendaraan dan diri sendiri dari kerugian finansial yang muncul akibat kecelakaan, umumnya orang-orang membeli asuransi.

Namun, bukan berarti setelah memiliki asuransi maka semua akan baik-baik saja. Bisa saja pengajuan klaim Anda ditolak oleh perusahaan asuransi, walaupun Anda telah mengikuti prosedurnya dengan benar. Hal-hal apa sajakah yang menyebabkan pengajuan klaim Anda ditolak?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini adalah tujuh hal yang menyebabkan klaim Anda ditolak.

1. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Mabuk
3.Menerobos Lampu Lalu-Lintas
4. Mengebut
5. Pengemudi Tidak Tercantum Dalam Polis Asuransi
6. Kendaraan Digunakan untuk Balapan atau Berdagang
7. Kendaraan Diparkir Sembarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya