SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

Solopos.com, SOLO – Kasus sodomi anak 5 tahun di Jakarta International School (JIS) jadi perbincangan hangat pekan ini. Kasus ini jadi salah satu dari banyak kasus sodomi yang menghebohkan media.

Kasus JIS bukan kasus sodomi pertama yang menghebohkan media. Tahun 1996 silam kasus Robot Gedek menghebohkan media. Setelahnya Baekuni atau Babe muncul dengan menyeret 14 nama korban.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Berikut 5 kasus sodomi yang menghebohkan media Indonesia seperti dihimpun redaksi Solopos.com;

1. Babe, Sodomi dan Mutilasi 14 Anak Jalanan

Baekui 'Babe' (detik.com)

Baekui ‘Babe’ (detik.com)

1. Babe, Sodomi dan Mutilasi 14 Anak Jalanan
Kasus Baekuni atau dikenal dengan Babe sempat menghebohkan pada Mei 2010 silam. Babe didakwa kasus sodomi dan mutilasi 14 anak jalanan. Babe terbukti melanggar pasal 340 junto 365 ayat 1 KUHP dengan vonis penjara seumur hidup.

Diberitakan Solopos.com, Rabu (6/10/2010), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.Hakim menyebut terdakwa Babe telah terbukti membunuh 4 anak pengamen jalanan dan memotong tubuh korban.

“Itu adalah perbuatan sadis yang meresahkan masyarakat. Terdakwa mengakui itu,” ujar hakim. Usai persidangan, Babe terlihat tenang dan menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya itu. “Iya, saya terima,” kata Babe ikhlas.

Kasus Babe cukup heboh sepanjang 2010. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebutnya kasus paling mengerikan.

“Kasus Babe ini layak dianggap sebagai kasus cerita kejahatan yang paling mengerikan di Indonesia, the most scariest crime story,” kata Adrianus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/2/2010).
2. Robot Gedek, Sosok Kriminal Legendaris

2. Robot Gedek (detik.com)

2. Robot Gedek (detik.com)

2. Robot Gedek, Sosok Kriminal Legendaris
Siswanto atau Robot Gedek jadi nama yang cukup lengendaris karena kasus yang nyaris serupa dengan babe. Robot gedek melakukan pembunuhan sadis yang disertai dengan sodomi terlebih dahulu kepada 12 anak.

Si Robot Gedek akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah kasusnya terungkap pada 1996 silam.  Dalam aksinya, tuna wisma dan buta huruf ini selalu menyayat dan memotong tubuh korban-korbannya sebelum dibuang. Korban-korban Robot Gedek kemudian ditemukan di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur dan rawa-rawa bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hingga kini hanya delapan dari 12 korban yang berhasil ditemukan. Lima korban ditemukan di Pondok Kopi dan dua lainnya di sekitar Bandara Kemayoran. Sedangkan satu korban lagi, hingga kini masih belum ditemukan oleh polisi.

Dia sempat jadi buronan sampai akhirnya tertangkap 27 Juli 1996. Robot Gedek dijatuhi hukuman mati dan akhirnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap.

3.Guru Ngaji Sodomi 14 Muridnya

3.Guru Ngaji Sodomi 14 Muridnya

Sebanyak 14 bocah di Kalideres, Jakarta Barat jadi korban sodomi oleh seorang guru ngaji bernama Budiman, 30. Budiman menjanjikan ilmu kebatinan dan mengancam murid-muridnya agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

“Tersangka menjanjikan ilmu bela diri dan kebatinan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan, Rabu (23/3/2011).
Saat melancarkan aksinya selain ilmu bela diri, tersangka juga mengiming-imingi para korbannya dengan membelikan telepon genggam dan sejumlah uang.

Budiman selain bekerja sebagai guru, juga berprofesi sebagai hansip (pertahanan sipil).  Di hadapan petugas Budiman mengaku melampiaskan hawa nafsunya di sebuah pos hansip dekat rumahnya. Dia juga mengakui memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
“Saya khilaf. Saya kalau liat bocah seperti melihat perempuan,” ungkapnya.

4.Sartono Dengan 96 Orang, Terbanyak Sejauh Ini



4.Sartono Dengan 96 Orang, Terbanyak Sejauh Ini

Sejauh ini mungkin Sartono, 37, jadi pelaku sodomi dengan korban terbanyak. Dia mengaku telah menyodomi 38 anak. Lebih mengejutkan lagi temuan penyidik menyebut korban Sartono mencapai 96 orang.
Korbannya kini telah berusia remaja antara 14 hingga 17 tahun. Salah satu korbannya yang sering muncul di media adalah HRL ,17, remaja yang ia bawa dari Kepulauan Seribu.

Sartono mengaku, setelah dirinya menikah, baru sekali ini ia berbuat cabul, yakni dengan HRL. Sedangkan  sebelum menikah, Sartono sudah sering menyodomi anak-anak jalanan. “Satu kali ini saja,” ujar Sartono sambil tertunduk membelakangi wartawan.

Sartono juga menjelaskan bahwa perbuatannya menjual HRL ke teman-temannya seharga Rp25.000 hingga Rp50.000 hanya sekedar buat makan. Sartono menjual HRL di stasiun-stasiun kereta api. “Ya dijual Rp25.000 hingga Rp50.000 untuk makan,” tandasnya.
Sartono yang berkulit hitam dengan tinggi kurang lebih 150 cm ini hanya diam saja saat ditanya wartawan mengenai rasanya punya istri dan anak tapi masih tetap menyodomi anak-anak.

Menurut pengakuannya, dia sendiri telah menjadi korban sodomi di usia 13 tahun, di kampung halamannya di Cirebon. Sejak peristiwa itu, kondisi kejiwaan Sartono kecil terganggu. Tanpa disadarinya dia mulai menyukai sesama jenis. “Selain perempuan, saya juga suka sama laki-laki yang lebih muda dari saya,” kata Sartono.

Orang yang menyodomi dia sewaktu kecil, sehingga mengidap kelainan seks itu diketahui bernama Radi yang ketika itu berumur 16 dan Nanang, 18 tahun. Sejak itu, perilaku seks Sartono menyimpang. Menginjak umur 16, dia sangat berhasrat melakukan sodomi. “Saya senang melakukannya dengan orang yang lebih muda dari saya,” tutur Sartono.

5. Awan dan Agun Pelaku Sodomi JIS

5. Awan dan Agun Pelaku Sodomi JIS


Virgiawan Amin bin Suparman atau Awan dan Agun ditetapkan sebagai tersangka sodomi kepada bocah 5 tahun di JIS. Keduanya dijerat dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Keduanya sudah ditahan sejak dua pekan lalu. Kepada polisi, awalnya mereka tak mengaku, namun belakangan mengakui perbuatan sodomi kepada bocah tersebut di toilet sekolah JIS.
Kedua pekerja cleaning service dari jasa pelayanan kebersihan ISS ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, telah terjadi seseorang melakukan tindak pidana cabul terhgadap anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (16/4/2014).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 April 2014 lalu. Kedua tersangka, awalnya tidak mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya itu setelah korban menunjuk keduanya dalam proses identifikasi di Mapolda Metro Jaya. Tidak hanya itu, bukti bahwa keduanya patut dikenakan sebagai tersangka yakni hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki bakteri yang identik dengan bakteri yang ada pada anus korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban menderita herpes akibat seksual transmission.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya