Solo.com, PURWODADI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengikuti instruksi Mendagri dengan melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ada tiga zonasi dalam pelaksanaannya dengan sejumlah kriteria untuk penentuannya.
PPKM mikro di Kabupaten Grobogan dimulai sejak 9 hingga 22 Februari 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan nomor 360/233/2021. Yakni tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sebelum pelaksanaan PPKM mikro Pemkab Grobogan sudah meminta pertimbangan dari Satgas Penangangan Covid-19, Dinas Terkait, dan tokoh masyarakat. Karena kami tidak sekadar membatasi tetapi juga mempertimbangkan perekonomian masyarakat,” jelas Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menghadiri perayaan HPN secara virtual di ruang Wabup belum lama ini.
Baca juga: Gerebek Gudang Palawija di Blora, Polisi Sita 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi
Selanjutnya poin yang didapatkan dijumlahkan untuk menentukan kriteria zonasi di satu RT tersebut dalam PPKM mikro di Grobogan. Yakni zona hijau jika poin keseluruhan kurang atau sama dengan 2 poin. Zona kuning dengan jumlah yang didapatkan 3 poin hingga 9 poin. Kemudian zona merah dengan poin yang didapatkan lebih dari atau sama dengan 10 poin.
Zonasi PPKM Mikro
Mengenai skenario penanganan masing-masing zonasi saat PPKM mikro di Grobogan juga diatur dalam SE Bupati tersebut. Untuk zona hijau skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona kuning skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Catat! Ini Persyaratan Daftar Jadi Direktur PDAM di Grobogan
Kemudian untuk zona merah dilakukan PPKM mikro Grobogan di tingkat RT yang mencakup beberapa hal. Yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Lalu menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial Selanjutnya membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat tingkat RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan (Covid-19).
“Selain itu di tingkat kabupaten kami juga tetap melakukan PPKM. Dengan mengatur jam operasional dan jumlah pengunjung tempat wisata yang diperbolehkan buka. Termasuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, rumah makan, dan café. Juga angkringan, pkl, dan kegiatan lain sejenis. Juga pasar rakyat, kita atur di PPKM tingkat kabupaten,” jelas Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Kamis (11/2/2021).