SOLOPOS.COM - Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada sejumlah hal yang harus dilakukan jika pemerintah daerah menetapkan mengadakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal-hal tersebut di antaranya memilih waktu yang tepat, prioritas, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembelajaran tatap muka bisa dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau pada awal 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wewenang untuk memutuskan menerapkan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah diserahkan kepada gubernur atau pemerintah daerah setempat.

Asosiasi Media Siber Indonesia Jateng akan Gelar Konferensi, Dilengkapi Seminar Cara Bikin Konten

Ekspedisi Mudik 2024

Merespons hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kemungkinan diadakannya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (21/11/2020).

Penjelasan itu disampaikan Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (19/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Debat Pilkada Sukoharjo, EA Siapkan Layanan Antar, Joswi Mau Bangun Gedung Olahraga

Perkembangan Kasus Positif di Daerah

Dalam berkoordinasi dengan Kemendikbud, hal utama yang menjadi pertimbangan sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.

Wiku mengingatkan ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum penerapan pembelajaran tatap muka. "Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku.

Debat Pilkada Sukoharjo, Etik Ajak Warga Doakan Joko "Paloma" yang Tak Hadir Karena Sakit

Sebelumnya, Mendikbud mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau pada awal 2021. Meskipun demikian, dia menegaskan orang tua siswa memiliki hak untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Amanat itu disampaikan Nadiem berkaitan dengan wewenang yang diberikan sepenuhnya kepada gubernur untuk menentukan pembukaan sekolah tatap muka di daerah.

“Kalau pun sekolahnya dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu walupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orang tua,” kata Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya