SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis properti (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Sektor properti tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Pemerintah diharapkan membantu menyelamatkan industri properti agar tidak makin terpuruk.

Pemberian stimulus di antaranya berupa subsidi uang muka pembelian rumah dinilai bukan langkah tepat dalam kondisi saat ini ketika bisnis properti tengah terpuruk sebagai dampak pandemi virus corona jenis baru COVID-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat bisnis properti Ali Tranghanda berpandangan yang diperlukan pada saat seperti ini bukanlah insentif untuk membeli rumah, melainkan bagaimana konsumen tetap bisa lancar meneruskan pembayaran yang sudah berjalan.

“Jangan sampai macet sehingga kredit bermasalah atau non-performing loan [NPL] semakin tinggi,” ungkap CEO Indonesia Property Watch itu kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis (9/4/2020).

Dalam penilaian Ali, pemberian stimulus uang muka kurang relevan dalam kondisi sekarang. “Yang diperlukan masyarakat bukanlah keringanan untuk bisa membeli rumah. Mereka fokusnya saat ini bukan ke sana.”

Menurut dia, yang paling penting pada saat ini ialah bagaimana pemerintah membantu menyelamatkan industri propertinya. Jadi, tuturnya, para pengembangnyalah yang seharusnya diselamatkan terlebih dahulu. “Kalau pengembangnya yang kolaps, itu bahaya.”

Untuk menyelamatkan pengembang, kata Ali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan semestinya memberikan penundaan bunga, bahkan kalau perlu diberikan restrukturisasi pembayaran kredit.

Kalau tidak ada kebijakan seperti itu, ucapnya, dampak terhadap industri properti akan sangat terasa pada kuartal kedua ini. Apa lagi, lanjutnya, cashflow kebanyakan pengembang paling lama 3 bulan saja.

Selain keringanan yang diberikan kepada kalangan pengembang, dia berpendapat hal serupa juga perlu diterapkan kepada konsumen dengan penundaan pembayaran cicilan. Dia mengapresiasi beberapa bank yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut di antaranya Bank BTN.

Namun, dia mengingatkan pula bahwa dalam pemberian keringanan penundaan cicilan, jangan sampai ada “penumpang gelap”.

“Harus jelas, jangan ada yang sudah menunggak 2 tahun, sekarang minta keringanan me3ngaku terkena dampak COVID-19,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya