SOLOPOS.COM - Sri Mulyani. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Plt. Bupati Klaten Sri Mulyani sudah memiliki rencana program setelah dilantik jadi bupati definitif.

Solopos.com, KLATEN — Pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani, menjadi Bupati Klaten melanjutkan masa jabatan periode 2016-2021 tinggal menunggu keluarnya surat keputusan dari Mendagri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Usulan Sri Mulyani menjadi bupati sudah dilayangkan seusai rapat paripurna istimewa DPRD Klaten, Kamis (23/11/2017) malam. Seusai dilantik menjadi bupati definitif, Sri Mulyani yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) bupati berencana memprioritaskan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bersinar.

Hal itu menyusul banyaknya desa yang masuk kategori zona merah kemiskinan. Dari 391 desa di Klaten, terdapat 101 desa yang masuk zona merah. (Baca: Sri Hartini Resmi Diberhentikan, Sri Mulyani Diusulkan Jadi Bupati)

“Yang paling penting menggarap 101 desa merah. Seluruh OPD mengoptimalkan anggaran dan kebijakan lebih banyak ke desa zona merah. Namun, pemihakan ke desa lainnya tetap ada,” kata Mulyani saat ditemui seusai rapat paripurna istimewa di DPRD Klaten, Kamis malam.

Mulyani menuturkan pengentasan kemiskinan itu dilakukan dengan menambah jumlah sasaran bantuan rehab rumah tak layak huni (RTLH) pada 2018. Rencananya, jumlah RTLH yang bakal disasar bantuan rehab tahun depan sebanyak 2.500 unit.

“Volume rehab RTLH ditambah dari 1.500 unit menjadi 2.500 unit. Selain itu ada jambanisasi untuk 2.500 lokasi,” katanya. (Baca: Tak Ajukan Banding, Sri Hartini Jalani Hukuman 11 Tahun Penjara)

Selain rehab RTLH, Mulyani menuturkan bakal menggulirkan program pelatihan terutama ke warga miskin di 101 desa zona merah kemiskinan. “Tentunya yang memenuhi kriteria akan diberikan pelatihan sekaligus diberikan modal usaha,” ungkapnya.

Disinggung posisi bupati yang selama ini diampu pelaksana tugas (plt) bupati, Sri Mulyani mengaku tak terlalu menghambat jalannya pemerintahan. Sekitar 10 bulan, Mulyani menjadi Plt. Bupati Klaten seusai Sri Hartini terjerat kasus jual beli jabatan.

“Memang kewenangan plt. bupati terbatas seperti kebijakan pengisian jabatan kan semua harus izin ke Mendagri. Untuk lainnya saya rasa tidak kerepotan,” urai dia.

Terkait posisi Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengatakan bakal kosong setelah Sri Mulyani menjadi Bupati Klaten serta keluar surat keputusan pemberhentian wabup. Pengisian posisi wabup dilakukan melalui pengusulan partai politik pengusung pasangan bupati dan wakil bupati.

Ditemui pekan lalu, Ketua DPC PDIP Klaten, Sunarna, mengatakan belum ada pembahasan di tingkat pengurus DPC PDIP Klaten soal calon wabup pendamping Sri Mulyani memimpin pemerintahan pada sisa masa jabatan periode 2016-2021. Pembahasan soal pengisian Wabup Klaten dilakukan setelah ada kepastian kekosongan jabatan wabup.

“Tidak etis kami membahas siapa calon wabup karena wabupnya masih ada. Prosesnya masih jauh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya