Semarang
Kamis, 16 Januari 2020 - 04:20 WIB

Ini Video Ekspose Polda Jateng soal Keraton Agung Sejagat...

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Pasangan Totok Santosa, 42, dan Fanni Aminadia, 41, yang memimpin Keraton Agung Sejagat hanya kenalan biasa dan bukannya pasangan suami istri (pasutri) selazimnya raja dan permaisuri pada umumnya. Setelah berkenalan, barulah keduanya bersepakat mendirikan kerajaan di Purworejo.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, saat melakukan gelar perkara di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/1/2020). “Keduanya ini bukan suami istri. Yang laki-laki ini, KTP [kartu tanda penduduk]-nya dari Ancol, sedangkan yang perempuan dari Jakarta Selatan. Menetapnya di Jogja,” ujar Kapolda Jateng.

Advertisement

Kapolda menambahkan setelah berkenalan keduanya lantas sepakat mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Mereka lantas menggalang dukungan atau anggota dengan cara menarik iuran Rp3 juta-Rp30 juta.

Setelah terkumpul massa mencapai ratusan orang, keduanya lantas menggelar berbagai acara. Pada 29 Desember 2019, acara pertama digelar berupa deklarasi Keraton Agung Sejagat. Lantas, acara dilanjutkan pada 10 Januari 2020 dengan kirab Ritual Wilujengan. Terakhir, mereka menggelar Sidang Keraton, Minggu (12/1/2020).

Advertisement

 

Saat menggelar Ritual Wilujengan, kelompok ini sempat membuat heboh masyarakat. Terlebih setelah foto dan videonya tersebar di media sosial. Dalam ritual itu juga disebutkan jika Totok telah mendaulatkan diri sebagai raja Keraton Agung Sejagat dengan sebutan Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat. Sedangkan, Fanni mengklaim sebagai permaisuri atau ratu, dengan gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja.

Kapolda Jateng mengaku setelah tersiar kabar munculnya Keraton Agung Sejagat, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Keduanya diduga melakukan penipuan kepada warga untuk menjadi anggota.

Advertisement

“Warga yang jadi pengikut harus bayar iuran Rp3 juta-Rp30 juta. Yang ikut bisa dijanjikan terbebas dari malapetaka dan hidup lebih baik. Kalau yang tidak ikut, bisa terkena malapetaka,” ujarnya.

Rycko mengatakan kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat ini pun diringkus aparat Polda Jateng di wilayah Wates, Jogja, Selasa (14/1/2020). Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah naikkan statusnya menjadi tersangka, ditahan atau tidak kita tunggu 1x24 jam setelah dilakukan pemeriksaan,” beber Kapolda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif