SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan atau urutan pangkat yang digunakan Polisi.

Dilansir dari Wikipedia, Rabu (13/7/2022), Polri menggunakan kepangkatan sendiri atau terpisah dari TNI sejak 1 Januari 2001. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian, penetapan urutan pangkat Polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3/2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tentang urutan pangkat Polisi itu ditetapkan pada 24 Juni 2016 oleh Kapolri saat itu Badrodin Haiti. Aturan itu memuat ketentuan umum, golongan kepangkatan, sifat jenis dan periode kenaikan pangkat, persyaratan, tata cara pengusulan kenaikan pangkat, pemberlakuan penghitungan MDP, tataran kewenangan, dan ketentuan penutup.

Berikut ini urutan pangkat Polisi mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3/2016:

Baca Juga : Profil Kadiv Propam Ferdy Sambo, Rumahnya Lokasi Polisi Tembak Polisi

Golongan kepangkatan Polri terdiri dari:

1. Perwira.

2. Bintara, dan

3. Tamtama.

Golongan kepangkatan perwira atau urutan pangkat Polisi golongan perwira adalah:

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Baca Juga : Ini 3 Agenda Nasional yang Harus Dikawal Polri, Jokowi: Pertama, IKN

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

3. Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP)

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Baca Juga : Kronologi Polisi Tembak Polisi: Nyelonong Masuk ke Kamar Lecehkan Istri

Golongan kepangkapan Bintara atau urutan pangkat Polisi golongan Bintara adalah:

1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

4. Brigadir Polisi (Brigpol)

5. Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan

8. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Baca Juga : Polri Berkantor di IKN Nusantara Bertahap Mulai 2024, Begini Rencananya

Golongan kepangkatan Tamtama atau urutan pangkat Polisi golongan Tamtama adalah:

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)

5. Bhayangkara Satu (Bharatu), dan

6. Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca Juga : Arti Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Bisa Diketahui dari Polda Mana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya