SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta agen maupun pangkalan elpiji di daerah ini tidak menumpuk stok elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di tempat tertentu.

“Kemarin kami sudah kumpulkan agen dan pangkalan, dari dinas menganjurkan ada pemantauan jangan sampai ada barang [elpiji] yang menumpuk di satu pangkalan atau agen tertentu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Bantul, Sahadi, Jumat (19/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, dengan tidak menumpuknya stok elpiji bersubsidi di satu titik pangkalan maupun agen, maka diharapkan tidak terjadi kekurangan elpiji bersubsudi di suatu wilayah tertentu, sementara di tempat lain stoknya melimpah.

“Khususnya pangkalan elpiji harus memperhatikan stok agar tidak berlebih, ini agar ada pemerataan elpiji, karena kondisi saat ini [pascakenaikan harga elpiji 12 kilogram] permintaannya [elpiji tiga kilogram] meningkat,” kata Sahadi.

Pihaknya juga mengimbau kepada pangkalan elpiji untuk melaporkan ke dinas atau agen jika kehabisan stok elpiji bersubsidi, agar bisa diupayakan tambahan untuk mengantisipasi gejolak yang terjadi di masyarakat selaku konsumen.

Ia memperkirakan terjadi kenaikan permintaan tertinggi pada elpiji tiga kilogram sekitar dua persen dibanding sebelum kenaikan harga elpiji 12 kg, namun pihaknya masih menjamin kuota dengan harian sebanyak 23 ribu tabung masih mencukupi.

“Kalau kemarin [sebelum kenaikan harga] stoknya masih longgar atau kemungkinan ada sisia, jadi dengan kenaikan sekitar dua persen pas banget, ini asumsi kami, mudah-mudahan tidak melebihi kuota,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga terus mengintensifkan pemantauan terhadap pangkalan-pangkalan elpiji dalam beberapa pekan ke depan untuk mengantisipasi atau mencegah adanya indikasi penyimpangan elpiji bersubsidi tersebut.

“Monitoring ke pangkalan terus dilakukan, dan sampai saat ini belum menemukan maupun laporan adanya pangkalan yang melanggar, jika memang ada yang melanggar sanksinya bisa pemutusan hubungan usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya