SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tarif transportasi online di 41 kota telah mulai diberlakukan 1 Juli 2019 lalu. Kementerian Perhubungan resmi memperluas penerapan aturan ojek online termasuk biaya jasa atau tarifnya menjadi 41 kota mulai 1 Juli 2019. Kota-kota tersebut mewakili, zona I, II, dan III.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan perluasan ini setelah diskusi bersama dengan para aplikator mengenai kesiapan mereka memberlakukan terutama perubahan tarif dan kesiapan pengawasan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing wilayah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Akhirnya kami kemarin mendapatkan titik temu kembali dengan dua aplikator, dan setelah dirapatkan dengan Menteri Perhubungan [Budi Karya Sumadi] bahwa mulai 1 Juli kita sudah mulai memberlakukan lagi menyangkut sepeda motor untuk angkutan masyarakat di 41 kota, mewakili adalah zona 1, zona 2, dan zona 3,” terangnya, Jumat (5/7/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebut sudah melayangkan surat 41 kepada kedua aplikator pada 26 Juni 2019 lalu. Adapun 41 kota tersebut berdasarkan pertimbangan kesiapan dari masing-masing BPTD kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penerapan dua aturan mengenai ojol tersebut.

Tujuan pengawasan tersebut yakni melihat seberapa jauh kepatuhan dari kedua aplikator dalam menerapkan aturan di 41 kota tersebut.

“Nanti kita juga kerja sama dengan Balitbang [Badan Penelitian Pengembangan] Kemenhub melakukan survei sejauh mana respons masyarakatnya, respon pasarnya. Jadi dari sisi masyarakat termasuk dari sisi pengemudinya,” katanya.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya