SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperpanjang moratorium izin pembangunan minimarket di Kota Makmur hingga 2030 mendatang. Pemkab akan menutup paksa minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan, masih menutup keran izin pendirian minimarket baru di wilayahnya. Batas moratorium pendirian minimarket yang habis pada 2018 lalu telah diperpanjang hingga 2030.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peraturan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sejumlah netizen tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Komentar tersebut tumpah ruah di Facebook Solopos.com yang diunggah, Senin (7/1/2019).

“Kalau mal boleh kali ya. Tapi, posisi mepet solo biar laku,” komentar Adi Bagus.

“2030 katanya Indonesia sudah bubar,” kelakar Nugroho Gania.

“Mini market dioyak, kalau limbah katanya bukan wewenang saya,” kritik Andhika Dian.

“Semoga Pemkab Sukoharjo punya minimarket sendiri,” imbuh Abdul Basyir.

Sebenarnya, peraturan itu dibuat sebagai upaya mempertahankan pasar tradisional, moratorium pendirian minimarket baru sekaligus melindungi perekonomian rakyat. Hal itu terutama bagi pedagang kecil rumahan lantaran dinilai paling terdampak dengan pendirian minimarket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya