SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Aksi bejat seorang guru cabul yang tega memperkosa belasan santri di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Kejahatan pria bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede itu membuat banyak pihak meradang.

Meski demikian, selama persidangan berlangsung, Herry Wirawan tidak banyak membantah maupun membenarkan peristiwa tersebut. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Kami penasehat hukum bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ira, Kamis (9/12/2021), seperti dilansir Okezone.com.

Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya. “Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya,” tegas Ira.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Modus Guru Cabuli Santri di Bandung: Ancam Sebar Foto Bugil untuk Berhubungan Intim

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. Total sampai saat ini ada 12 orang yang menjadi korban guru cabul tersebut. Rata-rata korban berusia 16-17 tahun.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dia mengutuk perilaku guru dan pimpinan pondok pesantren di Bandung yang melakukan aksi cabul terhadap santrinya.

Baca juga: Guru Cabuli Siswi SD Saat Ganti Baju Olahraga, 6 Anak Jadi Korban

Sementara itu pihak Kementerian Agama Kota Bandung memastikan pesantren milik guru cabul itu tidak memiliki izin. Pesantren itu diduga hanya sebatas rumah hafalan.

“Izin operasional pesantren tidak ada. Tapi dia menginduk ke pesantren atau yayasan MH di Antapani. Jadi secara personal lembaga itu tidak ada,” kata Kepala Depag Kota Bandung Tedi Ahmad Juanidi, Kamis (9/12/2021).

bbaca juga: Erupsi Semeru Dikaitkan Ramalan Jayabaya, Ini Penjelasan BPBD

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan ke lapangan, tempat itu cenderung ke rumah pengkajian. Aktivitasnya lebih pada hapalan, bukan kitab kuning atau kajian lainnya seperti pesantren pada umumnya. “Informasi yang kami dapat, santri yang ke sana memang gratis. Dananya mungkin dari bantuan. Tapi dari Kemendag tidak ada,” jelas Tedi.

Tedi sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Dia mengimbau agar yayasan atau pesantren lebih selektif dalam merekrut guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya