SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif untuk jalan tol Semarang-Demak untuk tahun 2020 mendatang. Pembangunan jalan tol Semarang-Demak menelan biaya investasi Rp15,30 triliun dan ditargetkan berlangsung selama dua tahun.

Kepala Bidang Investasi Badan Pengatur Jalan Tol Denny Firmansyah mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Kementerian PUPR menginformasikan bagi pengendara kendaraan golongan I akan dikenai tarif senilai Rp1.124 untuk setiap km pada 2020. “Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari Bapak Menteri [Menteri PUPR Basuki Hadimuljono] disebutkan bahwa tarif tol awal golongan I adalah Rp1.124 per km pada tahun 2020,” katanya di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Jumat lalu, menyerahkan surat penetapan pemenang pada pelelangan pengusahaan jalan tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang. Menteri PUPR telah menetapkan Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang lelang jalan tol tersebut melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tangal 17 Juli 2019.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan bahwa proyek ini melingkupi konstruksi pelaksanaan tanggul laut yang terintegrasi dengan jalan tol. “Proyek ini sebenarnya unik, ini pertama kalinya jalan tol terintegrasi dengan tanggul laut,” katanya di Kantor BPJT.

Secara teknis, jalan tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung, dan Demak. Kecepatan rencana 100 kilometer per jam dengan arah pelebaran pada jalan tol ini adalah pelebaran ke dalam dengan jalur awal 2×2 dan jalur akhir 2×3. Dia menambahkan bahwa banjir rob atau limpasan air laut ke daratan di Kota Semarang lama kerap terjadi dan menggenangi jalan nasional sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan terganggunya perekonomian di sekitar wilayah Genuk, Kaligawe, dan sekitarnya tempat sejumlah pusat industri beroperasi.

“Harapannya pembangunan tol ini sekaligus merevitalisasi kawasan industri di sana. Begitu jalan tolnya dibangun, kawasan industri tidak lagi terdampak rob sehingga bisa kembali membangkitkan ekonomi baru di sana,” katanya Masa konsesi jalan tol ini adalah selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT dengan nilai investasi sekitar Rp15,3 triliun ditargetkan berlangsung selama 2 tahun.

Denny mengatakan bahwa pihak konsorsium wajib membentuk badan usaha jalan tol untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat dua bulan setelah penetapan pemenang lelang. “Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya