SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JOGJA — Masa jabatan Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo rampung pada 2022. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan maka ditunjuk penjabat yang diambil dari kalangan PNS.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, mengatakan masa jabatan Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo habis pada 2022. Padahal pada 2022 dan 2023 tidak ada pilkada, sehingga penjabat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menurut dia, pemerintah mengatur adanya penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo yang telah habis masa jabatannya ini sangat penting. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan.

Baca Juga: Hendak Balas Dendam, 2 Anggota Geng Sekolah di Jogja Ditangkap Warga

“Sehingga adanya penjabat itu memang urgen agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Untuk pengusulan penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DIY. Tentunya menyesuaikan dengan prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Misalnya dengan melakukan penyaringan terhadap nama-nama syarat dan ketentuan sebagai calon penjabat kepala daerah.

“Setelah itu disampaikan ke Kemendagri, selanjutnya Bapak Mendagri akan menyaring atau menetapkan atas usulan Bapak Gubernur,” ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil tersebut kemudian Mendagri akan menetapkan siapa yang akan menjadi Penjabat baik wali kota maupun bupati melalui keputusan Mendagri. Setelah adanya SK Mendagri tersebut kemudian diikuti dengan pelantikan Penjabat Bupati atau Wali Kota.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen, Sultan HB X Minta Warga Lokal Dilibatkan

“Bapak Gubernur menyaring nama-nama kemudian diusulkan ke Kemendagri dan ditetapkan melalui SK Mendagri,” katanya.

Wahyu menambahkan berdasarkan UU No.10/2016 dan PP No.6/2005 terkait dengan penjabat ini ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara yang berhak menduduki sebagai Penjabat Wali Kota dan Bupati.

“Syarat dan kriteria untuk dapat diusulkan sebagai Penjabat Bupati dan Wali Kota antara lain, pengalaman di bidang pemerintahan, eselon II minimal IVb dan DP3 [daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan] tiga tahun terakhir bernilai baik,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Warga Jogja! Pemkot Hapus 5 Jenis Denda Pajak

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan proses pergantian dari Kepala Daerah yang habis masa jabatannya ke penjabat sementara nanti akan ada prosesnya tersendiri. Tentunya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Nanti ada proses sendiri, dasarnya undang-undang kan ada, yang jadi penjabat kan dari Provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).

Sultan mengatakan belum menunjuk siapa pengganti sebagai penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo. Kemungkinan nantinya akan melalui mekanisme lelang jabatan.

“Ya lewat lelang saja,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya